• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Maurits Panjaitan : Pemda Perlu Lebih Sensitif dan Cermat dalam Menetapkan TPP ASN 2026 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
3 November 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya sensitivitas dan kecermatan pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.

Hal tersebut disampaikannya secara daring dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah dalam rangka Persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026 yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

READ ALSO

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Maurits menjelaskan, persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026 diberikan dengan mempertimbangkan pemenuhan sejumlah kriteria utama.

Pertama, pemenuhan rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap paling lambat pada TA 2027, kecuali terjadi penambahan pegawai yang berdampak pada kenaikan anggaran TPP.

Kedua, Pemda tidak berada dalam kondisi masalah likuiditas, yakni ketika utang belanja meningkat namun kas daerah tidak mampu menutupinya.

“Ketiga, pemerintah daerah tidak sedang menjalani atau dalam proses restrukturisasi pinjaman daerah/pembiayaan utang daerah. Keempat, realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya meningkat, sehingga usulan kenaikan TPP ASN daerah dapat dipenuhi dari peningkatan penerimaan PAD tersebut dan bukan dari sumber lain khususnya yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD),” katanya.

Dalam kesempatan itu, Maurits juga mendorong Pemda untuk segera melengkapi dokumen pendukung pengajuan TPP.

Dokumen tersebut meliputi laporan keuangan Pemda tiga tahun terakhir minimal berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain itu, Pemda diminta menyiapkan kertas kerja perhitungan kenaikan TPP yang memuat rincian sebelum dan sesudah kenaikan, serta dokumen pendukung lainnya.

Lebih lanjut, Maurits mengingatkan bahwa sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian TPP atau tunjangan kinerja kepada ASN daerah harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta mendapat persetujuan DPRD. Kebijakan ini juga mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah dan kelas jabatan ASN.

“Tujuan pemberian TPP ASN pemerintah daerah ini adalah untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN, terutama di lingkungan yang memiliki beban kerja tinggi atau yang berhadapan dengan pelayanan publik langsung,” ungkapnya.

Di sisi lain, Maurits menekankan pentingnya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Hal ini diperlukan agar Pemda dapat memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, serta mendukung program prioritas nasional yang selaras dengan kebutuhan daerah.

Langkah ini juga mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.

Meski demikian, Maurits mengingatkan agar Pemda tetap menjamin pemenuhan belanja pokok dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Belanja tersebut meliputi gaji dan tunjangan melekat ASN; operasional kantor seperti listrik, air, telepon, dan internet; serta belanja pelayanan publik seperti operasional sekolah, pelayanan kesehatan, dan pengelolaan persampahan.

“Atau dengan kata lain pemerintah daerah tetap harus memenuhi belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Maurits. (tugas).

Tags: Horas Maurits PanjaitanKementerian Dalam NegeriPemdaSekjen Ditjen Bina KeudaTPP ASN 2026

Related Posts

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
NASIONAL

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
NASIONAL

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 
NASIONAL

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian
Daerah

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Next Post
Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sinsen Berikan Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Puasa

Sinsen Berikan Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Puasa

Usai Bagikan Sertifikat PTSL, Bupati Batanghari Resmikan Jalan Pematang Gadung

Usai Bagikan Sertifikat PTSL, Bupati Batanghari Resmikan Jalan Pematang Gadung

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan FSS Korea

OJK Perkuat Kerja Sama Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan FSS Korea

Misteri Pelantikan 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diduga Tidak Sah: Apakah Surat Mendagri Dipalsukan?

Misteri Pelantikan 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Diduga Tidak Sah: Apakah Surat Mendagri Dipalsukan?

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In