• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Maurits Panjaitan : Pemda Perlu Lebih Sensitif dan Cermat dalam Menetapkan TPP ASN 2026 

R3daksi by R3daksi
3 November 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Maurits Panjaitan : Pemda Perlu Lebih Sensitif dan Cermat dalam Menetapkan TPP ASN 2026 

Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya sensitivitas dan kecermatan pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.

Hal tersebut disampaikannya secara daring dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah dalam rangka Persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026 yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

ADVERTISEMENT

Maurits menjelaskan, persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026 diberikan dengan mempertimbangkan pemenuhan sejumlah kriteria utama.

Pertama, pemenuhan rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap paling lambat pada TA 2027, kecuali terjadi penambahan pegawai yang berdampak pada kenaikan anggaran TPP.

Kedua, Pemda tidak berada dalam kondisi masalah likuiditas, yakni ketika utang belanja meningkat namun kas daerah tidak mampu menutupinya.

“Ketiga, pemerintah daerah tidak sedang menjalani atau dalam proses restrukturisasi pinjaman daerah/pembiayaan utang daerah. Keempat, realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya meningkat, sehingga usulan kenaikan TPP ASN daerah dapat dipenuhi dari peningkatan penerimaan PAD tersebut dan bukan dari sumber lain khususnya yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD),” katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Maurits juga mendorong Pemda untuk segera melengkapi dokumen pendukung pengajuan TPP.

Dokumen tersebut meliputi laporan keuangan Pemda tiga tahun terakhir minimal berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain itu, Pemda diminta menyiapkan kertas kerja perhitungan kenaikan TPP yang memuat rincian sebelum dan sesudah kenaikan, serta dokumen pendukung lainnya.

Lebih lanjut, Maurits mengingatkan bahwa sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian TPP atau tunjangan kinerja kepada ASN daerah harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta mendapat persetujuan DPRD. Kebijakan ini juga mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah dan kelas jabatan ASN.

“Tujuan pemberian TPP ASN pemerintah daerah ini adalah untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN, terutama di lingkungan yang memiliki beban kerja tinggi atau yang berhadapan dengan pelayanan publik langsung,” ungkapnya.

Di sisi lain, Maurits menekankan pentingnya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Hal ini diperlukan agar Pemda dapat memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, serta mendukung program prioritas nasional yang selaras dengan kebutuhan daerah.

Langkah ini juga mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Maurits mengingatkan agar Pemda tetap menjamin pemenuhan belanja pokok dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Belanja tersebut meliputi gaji dan tunjangan melekat ASN; operasional kantor seperti listrik, air, telepon, dan internet; serta belanja pelayanan publik seperti operasional sekolah, pelayanan kesehatan, dan pengelolaan persampahan.

“Atau dengan kata lain pemerintah daerah tetap harus memenuhi belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Maurits. (tugas).

Tags: Horas Maurits PanjaitanKementerian Dalam NegeriPemdaSekjen Ditjen Bina KeudaTPP ASN 2026

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Next Post
Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 

KPK Tahan Menas Erwin, Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Tahan Menas Erwin, Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Pemerintah Desa Tenam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

Pemerintah Desa Tenam Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

Bupati Fadhil Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPRD Batang Hari

Bupati Fadhil Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPRD Batang Hari

Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia, Bibit Unggul Dibina ke Eropa

Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia, Bibit Unggul Dibina ke Eropa

Apabila Harga Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri : Pemda Diminta Segera Gelar Operasi Pasar 

Apabila Harga Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri : Pemda Diminta Segera Gelar Operasi Pasar 

Festival Batanghari Expo Berikan Dampak Positif Bagi UMKM

Festival Batanghari Expo Berikan Dampak Positif Bagi UMKM

Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 jadi Rp1.035 per kWh

Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 jadi Rp1.035 per kWh

Penanganan Sekolah Rakyat Tahap I Berjumlah 100, Menteri PU  : 65 Sekolah Selesai Juli 2025

Penanganan Sekolah Rakyat Tahap I Berjumlah 100, Menteri PU  : 65 Sekolah Selesai Juli 2025

Wabup Merangin Khafid Moein  Minta Peserta Rakor RPJMD Serius

Wabup Merangin Khafid Moein  Minta Peserta Rakor RPJMD Serius

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In