• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, November 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP Mencapai Rp46 Milyar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
25 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP Mencapai Rp46 Milyar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 2 (dua) orang Tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT.Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PT.PP).

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang,” kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025) di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

READ ALSO

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP Usai Kajian Mendalam DPR dan Pemerintah

BNPB Terus Lakukan Penanganan Banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara 

Lebih lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 2 (dua ) orang tersangka yang ditahan, yaitu :
1. Sdr. Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP)
2. Sdr. Herry Nurdy Nasution (HNN)
selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT.Pembangunan Perumahan (PT.PP)

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November s.d. 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur .

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Selama periode tahun 2022-2023, Divisi Engineering, Procurement Construction (EPC) PT.Pembangunan Perumahan memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.

Pada bulan Juni 2022, Sdr. Didik Mardiyanto (DM) memerintahkan Sdr. Herry Nurdy Nasution (HNN)
menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT. PT.Pembangunan Perumahan.

Selanjutnya agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT. Adipati Wijaya (AW) dengan menggunakan nama Sdr. (EP) dan Sdr. (FH) selaku office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.

Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas.

Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain atas nama Sdr. (KYD) selaku driver; Sdr. (APR) selaku office boy; dan Sdr. (KUR) selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT.Pembangunan Perumahan dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.

Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan Didik Mardiyanto (DM) dan Herry Nurdy Nasution (HNN) secara berulang kali.

Dalam kurun waktu bulan Juni 2022 s.d. Maret 2023 terdapat 9 proyek fiktif dengan total mencapai Rp46,8 miliar, yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT.Pembangunan Perumahan dengan rincian sebagai berikut :
1. Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) Nikel di Kolaka senilai Rp25,3 miliar.
2. Pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 & 3 di Morowali senilaiRp10,8 miliar.
3. Pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manados enilai Rp4 miliar
4. PSPP Portsite di Timika Papua senilai Rp1,6 miliar
5. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, dan Labuan Bajo senilai Rp607 juta
6. Mobile Power Plant (MPP) Paket 8 di Jayapura & Kendari senilai Rp986 juta.
7. PLTMG Bangkanai di Kalimantan Tengah senilai Rp2 miliar
8. Manyar Power Line di Gresik, Jawa Timur senilai Rp1 miliar
9. Divisi EPC senilai Rp504 juta

Dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (pada poin 2 di atas), Didik Mardiyanto (DM) berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR), dengan rincian penerima sebagai berikut:
1. KUR sebesar Rp7,5 miliar
2. APR sebesar Rp3,3 miliar

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai ±Rp 46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,”kata Asep Guntur.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuJubir KPKKasus KorupsiKPKPenahanan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan EksekusiProyek FiktifPT.Pembangunan Perumahan

Related Posts

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP Usai Kajian Mendalam DPR dan Pemerintah
HUKRIM

Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Direksi ASDP Usai Kajian Mendalam DPR dan Pemerintah

BNPB Terus Lakukan Penanganan Banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara 
NASIONAL

BNPB Terus Lakukan Penanganan Banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara 

Pansel JPT Pratama Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Tahun 2025
Daerah

Pansel JPT Pratama Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Eselon Dua Kabupaten Merangin Tahun 2025

KPK Gelar Rapat Bersama Bupati Merangin, DPRD dan OPD, Ini Penegasan yang Disampaikan
Daerah

KPK Gelar Rapat Bersama Bupati Merangin, DPRD dan OPD, Ini Penegasan yang Disampaikan

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
HUKRIM

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Pajak di Kementerian Keuangan

Wamendagri Bima Minta Pemda Perkuat Kolaborasi Optimalkan Pembangunan KDKMP 
NASIONAL

Wamendagri Bima Minta Pemda Perkuat Kolaborasi Optimalkan Pembangunan KDKMP 

Next Post
Wamendagri Bima Minta Pemda Perkuat Kolaborasi Optimalkan Pembangunan KDKMP 

Wamendagri Bima Minta Pemda Perkuat Kolaborasi Optimalkan Pembangunan KDKMP 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Provinsi Jambi Dampingi Kunker Kasad Jendral TNI Dudung Abdurrahman

Ketua DPRD Provinsi Jambi Dampingi Kunker Kasad Jendral TNI Dudung Abdurrahman

Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2025Pimpin langsung PJ Bupati Sarolangun

Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2025Pimpin langsung PJ Bupati Sarolangun

Promo Magnetic, NGE-BeAT Kapanpun dan Dimanapun

Promo Magnetic, NGE-BeAT Kapanpun dan Dimanapun

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP Ke Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP Ke Jaksa Penuntut Umum

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In