• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Januari 19, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Gelar Rakor Peran Sentral JAM PIDMIL dalam Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Desember 2025
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Kejaksaan Agung Gelar Rakor Peran Sentral JAM PIDMIL dalam Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas pasca pembaruan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang diterapkan mulai 2 Januari 2026.

Rakor dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho. Dalam paparannya, Jampidmil menyampaikan evaluasi mendalam atas penanganan perkara koneksitas sejak lembaga JAM PIDMIL dibentuk, Kamis (4 /12/ 2025) di Grand Mahakam Hotel, Jakarta,

READ ALSO

KPK OTT Walikota Madiun Maidi, Sembilan orang dibawa ke Jakarta

Siap Manjakan Penghujung, Bupati Merangin M.Syukur Tinjau Progres Perbaikan Obyek Wisata Arboretum Rio Alip 

Ia mengidentifikasi bahwa perkara koneksitas, yang melibatkan tindak pidana bersama antara sipil dan militer, sering menghadapi hambatan prosedural, struktural, dan teknis, termasuk dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan.

“JAM PIDMIL kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,” ujar Jampidmil.

Data menunjukkan adanya peningkatan volume perkara koneksitas yang ditangani dan diselesaikan Kejaksaan dalam kurun waktu 2021 hingga September 2025.

Penerapan KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut adanya harmonisasi terhadap delik-delik baru, penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana, dalam paparannya menekankan bahwa KUHP 2023 melihat penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan, mencerminkan adanya pemurnian diferensiasi fungsional.

“Dalam perspektif hukum baru, proses peradilan pidana beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS), yang menuntut koordinasi dan kolaborasi erat antar-lembaga penegak hukum, serta menerapkan sistem pengawasan dan keseimbangan (Check & Balancing System),” imbuh Jampidum.

Kemudian, Jampidum menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan yang bersifat menyatu dan berjenjang ini telah didelegasikan kepada Jampidmil dan Kepala Kejaksaan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025.

“Dengan adanya pembaruan KUHAP, landasan hukum penyelesaian koneksitas kini semakin kuat, mewujudkan prinsip one unified judicial process dan mengakomodasi sensitivitas militer, di mana perkara dapat diperiksa di lingkungan peradilan militer jika titik berat kerugiannya berada pada kepentingan militer,” terang Jampidum

Rakor ini menjadi wadah strategis untuk memitigasi risiko perbedaan tafsir hukum dan memudahkan adaptasi teknis pasca-perubahan regulasi. Seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer, didorong untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas.

Hasil Rakor ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti, menghasilkan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan kebijakan dan memperkuat sistem monitoring, sehingga seluruh proses penanganan perkara koneksitas dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan adaptif. (tugas/Iqbal)

Tags: JAM PIDMILKejaksaan AgungPedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025Penerapan KUHAP dan KUHP 2023Rakor JAM PIDMIL

Related Posts

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 
HUKRIM

KPK OTT Walikota Madiun Maidi, Sembilan orang dibawa ke Jakarta

Siap Manjakan Penghujung, Bupati Merangin M.Syukur Tinjau Progres Perbaikan Obyek Wisata Arboretum Rio Alip 
Daerah

Siap Manjakan Penghujung, Bupati Merangin M.Syukur Tinjau Progres Perbaikan Obyek Wisata Arboretum Rio Alip 

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 
NASIONAL

Mendagri Tito :  Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan
Daerah

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai
RAGAM

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai

Next Post
PGRI Kota Jambi Galang Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Sumatera

PGRI Kota Jambi Galang Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jasa Raharja Jambi Gelar Kesehatan Gratis di 2 Loket Angkutan Penumpang Umum

Jasa Raharja Jambi Gelar Kesehatan Gratis di 2 Loket Angkutan Penumpang Umum

‎Desa Pematang Kolim kecamatan Pelawan Siap kan Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih

‎Desa Pematang Kolim kecamatan Pelawan Siap kan Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sasar Pecinta Balap MotoGP, AHM Hadirkan New CBR150R Edisi MotoGP

Sasar Pecinta Balap MotoGP, AHM Hadirkan New CBR150R Edisi MotoGP

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In