Baca Jambi – Proses pendaftaran dan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diadakan Tim Panitia Seleksi (Pansel) JPT 2025 Pemprov Jambi pada 28 Juli – 29 September memang telah selesai.
Sebelum melanjutkan tulisan ini, perlu diketahui Pers merupakan pilar ke 4 dalam demokrasi. Sebagai fungsi pengawasan, media diperlukan dalam memantau aktivitas lembaga pemerintah untuk mencegah dan mengungkap penyimpangan atau korupsi.
Berdasarkan hasil dari observasi penelusuran media online bacajambi.id, proses pendaftaran dan seleksi JPT masih menyisakan permasalahan yang harus diungkapkan ke publik, yaitu rekam jejak Anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang telah diangap selesai menjalankan tugasnya.
Namun dari rangkaian panjang tersebut 6 jabatan lowong yang harus dilantik, menyisakan 1 jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi yang sampai dengan saat ini belum dilantik dan masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Dari 5 (lima) jabatan yang dilantik tersebut, Kepala Biro Kesra seperti yang diberitakan sebelumnya mendadak mengajukan permohonan berhenti sebagai ASN atas permintaan sendiri (Pensiun Dini) dan tercatat sebagai Kepala Biro dengan masa jabatan tersingkat kurang dari 30 hari.
Apabila ternyata rekam jejak Tim Pansel JPT bermasalah, artinya Gubernur Jambi, Al Haris, tidak selektif dalam membentuk Tim Pansel tersebut.
Publik harus tahu, anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini sebesar Rp.355.061.182,- (Terbilang Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Puluh Satu Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Dari anggaran tersebut, ada honorarium panitia seleksi dan asissment sebesar Rp199.000.000,- (Terbilang Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) untuk 5 orang Pansel JPT.
Berikut Rekam Jejak 4 dari 5 Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi:
1. Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH, MH – pada tanggal 1 April 2025 berusia 70 tahun dan telah memasuki masa purna (Pensiun). Mengacu pada UU 14 Tahun 2005 Pasal 1 (3) Tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa Guru Besar atau Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi, yang artinya pada tahapan pengumuman seleksi pada tanggal 28 Juli 2025 yang bersangkutan sudah memasuki masa purna (Pensiun).
2. Dr. H. Tri Raharjanto, S.STP, M.Si, MH – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 288/Pid.Sus/2010 Tanggal 17 Maret 2010, berbunyi: Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Tri Raharjanto dalam Kasus Korupsi dalam Program Penyaluran Beras Miskin (Raskin) di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2006 dan 2007.
3. H. Sulaiman, S.Ag – Merupakan terlapor di Polda Jambi oleh DA pada tanggal 13 Agustus 2025, dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyalahgunaan wewenang dan atau penyalahgunaan data pribadi.
4. H. Sudirman, SH, MH – Merupakan terperiksa dalam perkara tidak pidana pemalsuan surat dan atau penyalahgunaan wewenang dan atau penyalahgunaan data pribadi.
Dari informasi yang dihimpun media ini pada struktur susunan Anggota Sekretariat Pansel JPT 2025, terdapat salah satu pejabat setara Eselon IV pada Jabatan Kasubid Promosi BKD Provinsi Jambi yang juga merupakan terlapor di Polda Jambi (Wahyudi Ardiansyah, SE-red) pada kasus yang sama dengan Kepala BKD Pemprov Jambi dan Sekda Pemprov Jambi. (Jurnal Opini)











