Jakarta – Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara dan mengamankan 8 (delapan) orang pada hari Sabtu (10/1/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan periode 2021 s.d 2026.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,”kata Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas (Plt ) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Minggu pagi (11/1/2026) di Gedung Merah Putih
Lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan 5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1). Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
2). Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;
3). Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
4). Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
selaku Konsultan Pajak;
5). Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT
Wanatiara Persada (WP).
Kontruksi perkaranya sebagai berikut :
Diketahui pada bulan September hingga Desember 2025, PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada (WP) kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, diduga Sdr. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT Wanatiara Persada (WP) melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.
Pembayaran “All in” dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Sdr. Agus Syaifudin (AGS) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun demikian, PT Wanatiara Persada (WP) merasa keberatan dengan permintaan fee sebesar Rp8 miliar dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Selanjutnya pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksaan akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada (WP) senilai Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan sebesar Rp75 miliar, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan
Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin (AGS), pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada (WP) melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak.
Selanjutnya, pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak kepada Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, Agus Syaifudin (AGS) dan Askob Bahtiar (ASB) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.
Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, pada hari Jumat hingga Sabtu (dini hari), yakni tanggal 9 – 10 Januari 2026.
Tim KPK melakukan penangkapan
dengan mengamankan 8 (delapan) orang,yakni :
1) Sdr. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
2). Sdr. Heru Tri Noviyanto (HRT) selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya JakartaUtara;
3). Sdr. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;
4). Sdr. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
5). Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
selaku Konsultan Pajak;
6). Sdr. Pius Suherman (PS)
selaku Direktur SDM dan PR, PT Wanatiara Persada (WP)
7). Sdr. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada (WP)
8). Sdr. Asep (ASP) selaku pihak swasta lainnya.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang tunai sebesar Rp793 juta;
b. Uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;
c. dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilaku kandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”jelas Asep Guntur
Atas perbuatannya, terhadap Sdr.
ABD) dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap Sdr. (DWB), Sdr. AGS, dan Sdr. ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (tugas/Iqbal/Abyan).











