• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

‎Modus Pinjam Modal Rp. 26 Juta Untuk Proyek Pengadaan, Setelah Cair Menghilang, Lelaki Ini Dibekuk Polsek Sarolangun.

R3daksi by R3daksi
22 Januari 2026
in HUKRIM
0
‎Modus Pinjam Modal Rp. 26 Juta Untuk Proyek Pengadaan, Setelah Cair Menghilang, Lelaki Ini Dibekuk Polsek Sarolangun.

 

‎Sarolangun,Bacajambi.id 22 Januari 2026 Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, membekuk RH Alias Rusdi (38), warga Sarolangun, akibat dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

‎

‎Rusdi tega menyalahgunakan kepercayaan sahabatnya, Zul warga Sarolangun.

‎

‎‘’Pelaku merayu korban agar dipinjami modal Rp 26 juta. Katanya untuk modal pengadaan proyek meja. Ada bagi hasil dan pengembalian dilakukan saat proyek pengadaan meja disalah satu Dinas Pemkab Sarolangun. Karena hubungan keduanya yang akrab, korban langsung setuju,’’ ujar Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU ROZALIA SAPUTRA, S.Pd, Kamis (22/1/2026).

‎

‎Dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan memberi keuntungan sebanyak 60%, dan 40% untuk terduga Pelaku.

‎

‎Mendengar niat sahabatnya tersebut, Sdr. Zul tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap Rusdi seperti keluarga sendiri.

‎

‎‘’Korban lalu menyerahkan uang Rp. 26 juta kepada pemilik Mabel. Saking percayanya dengan teman akrabnya itu,’’

‎

‎Tak disangka, Rusdi ternyata memendam maksud tidak baik. Bukannya membagi hasil sesuai kesepakatab dan Rusdi malah tidak bisa lagi dihubungi dan menghindar dari sdr. Zul.

‎

‎Namun, uang Rp 26 juta tersebut, dihabiskan Rusdi untuk judi online slot.

‎

‎‘’Korban beberapa kali menghubungi nomor Hp pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai kemarin. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena Hp pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’ kata zul lagi.

‎

‎Polisi yang mendapat koordinat pelaku, segera menuju keberasaan Pelaku di Sarolangun. Rusdi akhirnya dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Kota Sarolangun.

‎

‎‘’Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan Rp 26 juta yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya,’’ lanjutnya.

‎

‎Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buku rekening tabungan pelaku, dan bukti tranfer.

‎

‎‘’Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 492 Dan Atau Pasal 486 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek Kota.

‎

‎(jhontrex)

‎

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Menteri Desa PDT Yandri : 35.421 Desa Masuk Kawasan Hutan dan Tidak Ilegal

Menteri Desa PDT Yandri : 35.421 Desa Masuk Kawasan Hutan dan Tidak Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pelajar Kabupaten Batang Hari Raih Juara di Olimpiade Matematika Gasing Nasional

Pelajar Kabupaten Batang Hari Raih Juara di Olimpiade Matematika Gasing Nasional

Wagub Sani: Lulusan STITEKNAS Harus Mampu Mengubah Potensi Daerah Menjadi Nilai Tambah

Wagub Sani: Lulusan STITEKNAS Harus Mampu Mengubah Potensi Daerah Menjadi Nilai Tambah

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

KPK Geledah PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Perkara  Investasi

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Human Capital Summit 2025, Soroti Transformasi SDM Sektor ESDM

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Human Capital Summit 2025, Soroti Transformasi SDM Sektor ESDM

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In