• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

R3daksi by R3daksi
13 Februari 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

2025Jakarta –  Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur menjadi bagian dari prioritas utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka transformasi tata kelola pemerintahan. Salah satu arah kebijakan yang didorong adalah penguatan sistem merit dan manajemen talenta nasional.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 telah disusun untuk mengatur penajaman implementasi Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa urgensi penguatan sistem merit menitikberatkan pada kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh organisasi, ASN, hingga masyarakat.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

ADVERTISEMENT

“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,”kata Purwadi Arianto saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor  19 tahun 2025, Kamis (12/2/2026). di Jakarta

Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 diperlukan untuk menghasilkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui peraturan tersebut, ASN juga didorong untuk semakin kompeten dalam melaksanakan kebijakan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Peraturan Menteri tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa sistem merit benar-benar berjalan dalam praktik, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengisian jabatan, pengembangan karier, hingga manajemen talenta ASN,” tegas Wamen Purwadi.

Merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, sistem merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. Prinsip meritokrasi yang dimaksud adalah yaitu prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas. Komitmen pimpinan kementerian/lembaga menjadi kunci utama agar sistem merit benar-benar hidup dalam praktik manajemen ASN.

ADVERTISEMENT

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam kesempatan tersebut mengingatkan akan pentingnya penguatan integrasi sistem merit dan manajemen talenta untuk membangun kepercayaan publik akan kualitas ASN.

“Tantangan kita kedepan adalah membangun kepercayaan publik, jadi kita perlu melakukan upaya (peningkatan kualitas ASN) agar mendapatkan apresiasi. Sistem merit harus sejalan dengan manajemen talenta,” jelasnya.

Sistem merit kini menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Salah satu penajaman fokus yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 adalah penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi.

Delapan aspek yang dimaksud adalah perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, manajemen talenta, pola karier, promosi dan mutasi, hingga digitalisasi manajemen ASN.

“Melalui peraturan ini, delapan aspek tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan proses manajemen ASN,” imbuh Aba.

Dalam model yang baru, maturitas delapan aspek sistem merit didukung dengan survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta faktor koreksi. Selain itu, pengukuran maturitas dilakukan dengan tiga tingkat penyelenggaraan yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. (tugas).

ADVERTISEMENT
Tags: Kementerian PANRBManajemen ASNPeraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025Sistem Merit ASNWakil Menteri PANRB

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Next Post
Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pemerintah Kabupaten Merangin Peringati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Merangin Peringati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2025

Waah, Terduga Pelaku “Y” Pernah Minta Bertemu dengan Korban Surat Pengunduran Diri Palsu

Waah, Terduga Pelaku “Y” Pernah Minta Bertemu dengan Korban Surat Pengunduran Diri Palsu

Edukasi Sejak Dini, Jasa Raharja Jambi Ajak Guru SMAN 4 Kota Jambi Peduli Keselamatan Berlalu Lintas

Edukasi Sejak Dini, Jasa Raharja Jambi Ajak Guru SMAN 4 Kota Jambi Peduli Keselamatan Berlalu Lintas

SF Angkat Bicara, Sebut Rencana Mediasi Memang Benar Adanya Terkait Persoalan Surat Pengunduran Diri Palsu

SF Angkat Bicara, Sebut Rencana Mediasi Memang Benar Adanya Terkait Persoalan Surat Pengunduran Diri Palsu

Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Disambut Seloko Adat

Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Disambut Seloko Adat

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

Bupati Merangin M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tidak Panik

Bupati Merangin M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tidak Panik

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2025

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2025

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In