• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 10, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
Iklan by Google

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

R3daksi by R3daksi
28 Februari 2026
in OPINI, PEMKOT JAMBI
Reading Time: 3 mins read
0
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Penulis: Jurnal Opini, SH
Anggota PWI & JMSI Provinsi Jambi

Diskursus mengenai keabsahan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak boleh direduksi hanya pada soal kewenangan Penjabat (Pj) dan Wali Kota definitif. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada prinsip fundamental dalam negara hukum: hierarki peraturan perundang-undangan dan kepatuhan terhadap norma yang lebih tinggi.

READ ALSO

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas

Sebagai masyarakat yang mengikuti dinamika ini, saya tetap berpendapat bahwa pelantikan Ketua RT yang berlandaskan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 patut dipersoalkan secara hukum, karena terdapat Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang belum dicabut dan masih mengatur substansi yang sama.

Iklan by Google

Hierarki Hukum Tidak Bisa Dilangkahi

Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori ; peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam struktur perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda) berada di atas Peraturan Wali Kota (Perwal).

Karena itu, Perwal tidak boleh memuat norma yang bertentangan atau mengubah substansi yang telah diatur dalam Perda yang masih berlaku. Selama Perda tersebut belum dicabut atau direvisi melalui mekanisme legislasi daerah yang sah bersama DPRD, maka Perda tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Argumen bahwa kepala daerah definitif memiliki kewenangan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang benar dalam konteks otonomi. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor tata urutan peraturan perundang-undangan. Otonomi bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan kewenangan yang tunduk pada sistem hukum nasional.

Iklan by Google

Ketaatan Hukum Tidak Boleh Terkesan Terburu-buru

Di sinilah letak kegelisahan publik yang rasional. Jika memang terdapat perbedaan substansi antara Perda lama dan Perwal baru, maka langkah yang paling taat hukum seharusnya jelas: benahi terlebih dahulu Perda yang lama melalui mekanisme revisi atau pencabutan, agar selaras dengan kebijakan yang hendak dijalankan.

Seorang kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudence) dalam hukum administrasi negara semestinya tidak tergesa-gesa mengimplementasikan program apabila dasar normatifnya masih berpotensi konflik.

Peraturan perundang-undangan adalah fondasi dari seluruh kebijakan publik. Ia bukan formalitas administratif yang bisa disesuaikan belakangan. Semua program dan kegiatan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang kokoh dan tidak multitafsir.

Jika regulasinya belum sinkron, maka yang dibenahi terlebih dahulu adalah aturannya. Setelah norma jelas dan selaras, barulah program dan kegiatan dijalankan. Itulah praktik tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas.

Potensi Cacat Administratif

Apabila pelantikan Ketua RT dilakukan berdasarkan regulasi yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan Perda yang masih berlaku, maka tindakan administratif tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk diuji keabsahannya.

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi asas legalitas — yakni memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika dasar normanya bermasalah, maka produk turunannya pun dapat dinilai cacat prosedural maupun substantif.

Pandangan ini bukan serangan personal terhadap Wali Kota Jambi, Maulana. Ini adalah kritik terhadap tata kelola regulasi. Justru dalam negara hukum, pejabat publik yang kuat adalah pejabat yang patuh pada norma dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Kritik adalah Kontrol, Bukan Kebisingan

Dalam demokrasi, kontrol masyarakat adalah bagian dari mekanisme check and balance. Mengingatkan pemerintah agar taat pada hierarki hukum bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan menjaga agar tata kelola tetap berada dalam rel konstitusional.

Jika kebijakan baru dianggap lebih baik, silakan tempuh jalur konstitusionalnya: revisi Perda, bangun konsensus dengan DPRD, dan perbaiki norma. Itu jauh lebih elegan dan bermartabat daripada memaksakan implementasi yang berpotensi menabrak aturan yang masih berlaku.

Saya tetap berpendapat bahwa sebelum Perda sebelumnya dicabut atau direvisi secara sah, maka Perwal Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat substansi berbeda berpotensi bertentangan secara hukum. Konsekuensinya, pelantikan Ketua RT yang berlandaskan regulasi tersebut layak dipertanyakan legalitasnya.

Dalam negara hukum, yang menjadi panglima bukan jabatan, bukan percepatan program, dan bukan kepentingan politik, melainkan aturan. Dan ketaatan pada aturan itulah yang pada akhirnya menentukan kualitas kepemimpinan. (****)

Iklan by Google

Related Posts

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri
OPINI

Negara yang Mampu Menjelaskan Diri

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas
OPINI

Dari Kesepakatan ke Hasil: Mewujudkan Kinerja Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas

Mengadili Penyimpangan, Membenahi Pemasyarakatan
OPINI

Mengadili Penyimpangan, Membenahi Pemasyarakatan

Dari Jeruji ke Reintegrasi Sosial: Menagih Janji KUHP Baru pada Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan
OPINI

Dari Jeruji ke Reintegrasi Sosial: Menagih Janji KUHP Baru pada Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
OPINI

Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mengubah Rakor Menjadi Mesin Perbaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat”
OPINI

“Pintu Dipercepat, Pengawasan Diperketat”

Next Post
Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EDITOR'S PICK

Mendagri Tito Melantik Halilul Khairi sebagai Rektor IPDN 

Mendagri Tito Melantik Halilul Khairi sebagai Rektor IPDN 

KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 

KPK Alihkan Aset Rampasan untuk Pembangunan Daerah 

DPRD Merangin Setujui Ranperda APBD 2024 Jadi Peraturan Daerah 

DPRD Merangin Setujui Ranperda APBD 2024 Jadi Peraturan Daerah 

Pertamina EP Jambi Field Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Kasang

Pertamina EP Jambi Field Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Kasang

Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

BKN Apresiasi Para ASN yang Tetap Bekerja dan Produktif Selama Libur Lebaran Idul Fitri 

Dapatkan Honda Supra GTR150 dengan Harga Terjangkau di Jambi

Dapatkan Honda Supra GTR150 dengan Harga Terjangkau di Jambi

Pidato Bupati Sarolangun Di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun priode 2025 – 2030

Pidato Bupati Sarolangun Di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun priode 2025 – 2030

Pelajar di Bajubang Beberkan Fakta Berbeda, Ngaku Dicekik hingga Pos Swadaya Dibakar

Pelajar di Bajubang Beberkan Fakta Berbeda, Ngaku Dicekik hingga Pos Swadaya Dibakar

Mendagri Apresiasi Dukungan Komisi II DPR RI  terhadap Peningkatan Kinerja Kemendagri TA 2026

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Pemprov Jambi Tegaskan Pengadaan Tanah 2024 Sesuai Aturan dan Tidak Ada Penyimpangan

Pemprov Jambi Tegaskan Pengadaan Tanah 2024 Sesuai Aturan dan Tidak Ada Penyimpangan

  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • RAGAM
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In