• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 8, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

BACA JAMBI by BACA JAMBI
23 April 2026
in HUKRIM, MERANGIN, Pemerintahan, RAGAM
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

LJakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 3 orang Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 s.d. 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta,”kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Kamis (23/4/2026) dalam rilisnya.

READ ALSO

KPK akan Lelang Hasil Rampasan Korupsi, Ada HP, Mesin Kopi hingga Bangunan Bernilai Miliaran Rupiah

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Lanjut Anang menjelaskan, penetapan Tersangka dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu :
1.HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
2. BJW selaku Direktur PT AKT,
3. HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia

Peran ketiga tersangka sebagai berikut :
Tersangka HS pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya, padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar;

Oleh karena Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT, Tersangka HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.

Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salahsatunya yaitu keabsahan dari muatan.

Selanjutnya Tersangka BJW yang menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017;

Bahwa tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung III, Tersangka BJW bersama-sama dengan Tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaan pengakutan/penjualan dari PT AC tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum tetap melakukan penambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

Adapun peran Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut);

Tersangka HZM bertugas untuk melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari Otoritas Kesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah, yakni yang meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut) dengan cara membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,”jelas Anang.

Para tersangka disangkakan pasal:
– Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,”imbuhnya. (tugas/iqbal)

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPenetapan TersangkaPenyimpangan Kelola PertambanganPT AKT di KaltengTim Penyidik

Related Posts

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
HUKRIM

KPK akan Lelang Hasil Rampasan Korupsi, Ada HP, Mesin Kopi hingga Bangunan Bernilai Miliaran Rupiah

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti
NASIONAL

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja
OLAHRAGA

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Next Post
Menjemput Pikiran, Menenun Kedaulatan: Strategi “Brain Gain” dalam Asta Cita

Menjemput Pikiran, Menenun Kedaulatan: Strategi "Brain Gain" dalam Asta Cita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD Tahun Angggaran 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat 

Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD Tahun Angggaran 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat 

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, Pendaftaran Melalui _website_ resmi rekrutmen.pln.co.id

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, Pendaftaran Melalui _website_ resmi rekrutmen.pln.co.id

Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Bupati Fadhil Arief : Harus Bahan Pangan Yang Sehat

Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Bupati Fadhil Arief : Harus Bahan Pangan Yang Sehat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In