• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Walikota Madiun Maidi

R3daksi by R3daksi
6 Mei 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penanganan  dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang di lakukan oleh Walikota Madiun Maidi (MD) periode 2025 – 2030 dengan memanggil para saksi.

Walikota Madiun Maidi (MD) ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik KPK bersama Kadis PUPR Madiun Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (19/1/2025) beberapa bulan yang lalu.

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

“Hari Selasa (5/5/2026), KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, bertempat di Kantor KPPN Surakarta, Jalan Slamet Riyadiatas,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya, Rabu (6/5).

Lanjut Budi menjelaskan, para saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan, yaitu:
1. SWO Pensiun ASN (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
2. AIS Swasta
3. SBK Kepala Bakesbangpol Kota Madiun
4. JJRO ASN Pemkot Madiun (Kepala Badan Pendapatan Daerah)
5. RS ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya)
6. SBM ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya)
7. NA ASN Pemkot Madiun
8. PH Swasta
9. AP Swasta
10. SUS Swasta

“Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Walikota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan.
Dimana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,”jelas Budi.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. Maidi (MD) dan Sdr.Rochim Ruhdiyanto (RR) disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr. Maidi (MD) bersama-sama dengan Sdr. Thariq Megah (TM) disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (tugas)

.

Tags: Juru Bicara KPKKasus KorupsiKPKPemeriksaan SaksiTim Penyidik KPKWalikota Madiun

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Setiap Keputusan Bisnis 

KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Setiap Keputusan Bisnis 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sejumlah Instansi Pemerintah Dapat Penghargaan BKN Award, Ini Daftar Penerimanya

Sejumlah Instansi Pemerintah Dapat Penghargaan BKN Award, Ini Daftar Penerimanya

Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah

Ketika Ekonomi Kreatif Bertemu Ekonomi Syariah

Kementerian PANRB Jaring Masukan dan Saran untuk Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN 

Kementerian PANRB Jaring Masukan dan Saran untuk Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN 

Wamen ESDM Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara di Jambi

Wamen ESDM Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara di Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In