• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Walikota Madiun Maidi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Mei 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penanganan  dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang di lakukan oleh Walikota Madiun Maidi (MD) periode 2025 – 2030 dengan memanggil para saksi.

Walikota Madiun Maidi (MD) ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik KPK bersama Kadis PUPR Madiun Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Senin (19/1/2025) beberapa bulan yang lalu.

READ ALSO

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah

“Hari Selasa (5/5/2026), KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, bertempat di Kantor KPPN Surakarta, Jalan Slamet Riyadiatas,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya, Rabu (6/5).

Lanjut Budi menjelaskan, para saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan, yaitu:
1. SWO Pensiun ASN (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
2. AIS Swasta
3. SBK Kepala Bakesbangpol Kota Madiun
4. JJRO ASN Pemkot Madiun (Kepala Badan Pendapatan Daerah)
5. RS ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya)
6. SBM ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya)
7. NA ASN Pemkot Madiun
8. PH Swasta
9. AP Swasta
10. SUS Swasta

“Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Walikota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan.
Dimana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan,”jelas Budi.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. Maidi (MD) dan Sdr.Rochim Ruhdiyanto (RR) disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr. Maidi (MD) bersama-sama dengan Sdr. Thariq Megah (TM) disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (tugas)

.

Tags: Juru Bicara KPKKasus KorupsiKPKPemeriksaan SaksiTim Penyidik KPKWalikota Madiun

Related Posts

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut
Pemerintahan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah
NASIONAL

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah

2 Pelajar di Bungo Nekat Edarkan Sabu, Digerebek Polisi di Dalam Rumah
Daerah

2 Pelajar di Bungo Nekat Edarkan Sabu, Digerebek Polisi di Dalam Rumah

‎Perang Melawan Narkoba! Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Riau–Jambi–Jawa Timur
HUKRIM

‎Perang Melawan Narkoba! Polres Sarolangun Bongkar Jaringan Riau–Jambi–Jawa Timur

‎HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri
HUKRIM

‎HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri

‎Pelepasan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 34 Sarolangun Angkatan XIX Tahun Pelajaran 2025/2026 Dihadiri Langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah  ‎
HUKRIM

‎Pelepasan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 34 Sarolangun Angkatan XIX Tahun Pelajaran 2025/2026 Dihadiri Langsung Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah ‎

Next Post
KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Setiap Keputusan Bisnis 

KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Setiap Keputusan Bisnis 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

SK CPNS Formasi Teknis di Merangin diserahkan Bulan Juni dan PPPK Tahap I Bulan Oktober 2025

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU

Keluarga Besar Pemerintah Desa Sungai Puar Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Keluarga Besar Pemerintah Desa Sungai Puar Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Tambah Ruang Terbuka Hijau, Eks Taman PKK Merangin Sedang Dibangun dilengkapi Jogging Track dan Bermain Anak-Anak

Tambah Ruang Terbuka Hijau, Eks Taman PKK Merangin Sedang Dibangun dilengkapi Jogging Track dan Bermain Anak-Anak

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In