Sarolangun, Bacajambi.IdKomitmen Polres Sarolangun dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengamankan seorang pelaku di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Sungai Dingin, Desa Ranggo. Penindakan berawal dari kegiatan ground check hotspot berdasarkan data titik panas yang dirilis BMKG Provinsi Jambi.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim, Kapolsek Limun IPTU Usaha Sitepu, S.H., anggota Polsek Limun, serta petugas Manggala Agni.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kepulan asap dan sejumlah titik api yang masih menyala. Di lokasi yang sama, tim juga mendapati seorang pria berinisial B (60), warga setempat, tengah memotong kayu menggunakan mesin chainsaw.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap. Sebelumnya, lahan ditebas, kemudian kayu dipotong menggunakan chainsaw. Selanjutnya, kayu disiram bahan bakar jenis solar dan dibakar menggunakan korek api.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, satu jerigen berisi BBM jenis solar, satu buah korek api warna hijau, serta tiga batang kayu bekas terbakar. Pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait larangan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, serta berdampak pada kesehatan dan perekonomian,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, dan kelompok tani untuk meningkatkan kepedulian dalam mencegah karhutla.
“Jika menemukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses 24 jam,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
(Jtx)











