Baca Jambi – Praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Meski telah berulang kali diperingatkan aparat, aksi meminta uang kepada pengguna jalan masih saja dilakukan.
Namun kali ini, aksi tersebut berujung pada penangkapan.
Dua pria berinisial MS (30) dan TG (41), warga Bernai, diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Kota Sarolangun saat diduga tengah melakukan pungutan terhadap sopir angkutan barang di jalan lintas Kecamatan Sarolangun, Sabtu (26/9/2026) malam.
Penindakan bermula setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas pungli di lokasi. Petugas langsung bergerak dan mendapati kedua pelaku sedang beraksi.
Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menemukan senjata tajam yang dibawa salah satu pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto, M.H., menegaskan bahwa praktik pungli tidak akan ditoleransi.
“Pelaku ini terkesan tidak jera, padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi. Kami tegaskan, pungutan liar adalah pelanggaran hukum dan akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang melibatkan unsur kelurahan dan jajaran kepolisian.
Dalam kegiatan itu turut terlibat Lurah Aur Gading, Lurah Sarkam, Lurah Gunung Kembang, KBO Reskrim Ipda Syarif, S.H., Kanit Reskrim Ipda Mesu Erwin, serta Tim Serigala Kota.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 dengan total Rp70.000.
Kini MS dan TG telah dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan pungli yang lebih luas.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang, untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan pungli yang terjadi di jalan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.
Penindakan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan nyaman tanpa dibebani pungutan ilegal. (Jhontrex)











