Sarolangun,Bacajambi.Id Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Masjid Nurul Iman, Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Korban yang saat itu tengah beristirahat di masjid usai perjalanan, kehilangan tas kecil berisi tiga unit telepon genggam yang disimpan di dalam jaketnya.
Adapun dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial R.A. (17) dan A.C. (22), keduanya merupakan warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian dirinya bersama beberapa rekannya melakukan perjalanan dari Kota Jambi menuju Sarolangun untuk memasang spanduk. Karena larut malam, korban bersama rombongan memutuskan beristirahat di Masjid Nurul Iman. Saat terbangun menjelang subuh, korban mendapati resleting jaketnya telah terbuka dan tas miliknya yang berisi tiga unit handphone telah hilang.
Setelah menerima laporan, Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Sabtu sore, tim bergerak ke Desa Lubuk Sepuh dan berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR warna merah dan satu unit iPhone 13 warna biru.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaan, terutama saat beristirahat di tempat umum. Polri berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Jhontrex)










