Sarolangun,Bacajambi.id Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di Toko MJ Kosmetik yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, pada Selasa (4/8/2026).
Seorang perempuan asal Kota Lubuklinggau diamankan setelah tertangkap tangan berusaha membawa kabur sejumlah pakaian tanpa membayar.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat pemilik toko, Hamidah (27), tengah melayani pembeli. Saat itu, datang seorang perempuan mengenakan jilbab ungu, kacamata, dan baju warna hijau sage yang tampak memilih-milih pakaian.
Namun, Hamidah tiba-tiba mengenali wajah perempuan tersebut. Ia mengingat bahwa pelaku pernah terekam kamera CCTV mencuri lipstik di toko yang sama pada Sabtu (1/8/2026) lalu.
“Sun, sini dulu! Orang ini dak yang maling lipstik kemarin,” ujar Hamidah kepada karyawannya, Sundari, sambil menunjukkan rekaman CCTV.
Menyadari dirinya dikenali, pelaku langsung melarikan diri. Saat dikejar, ia sempat membuang satu potong celana jeans yang disembunyikan di balik pakaiannya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut turut membantu mengejar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di depan Rumah Makan Sederhana, tidak jauh dari lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp865.000, berupa tiga potong celana jeans merek COCO LIE dan DMJ Jins.
Mendapat laporan sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sarolangun Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama tim langsung menuju lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial SM binti Ht (Alm), 44 tahun, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, mengakui seluruh perbuatannya.
Barang Bukti:
– 3 potong celana jeans merek COCO LIE dan DMJ Jins
Tindak Lanjut:
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan ke pengadilan.
(Jtx)











