Mataram – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dimanfaatkan untuk banyak hal. Hal ini tentunya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Itu bisa digunakan tidak hanya untuk bencana, tapi kalau istilah undang-undang darurat mendesak,” kata Fatoni,
di Mataram, Jumat (17/10/2025) malam.
Terdapat sejumlah hal yang termasuk kategori darurat, seperti bencana alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan bahkan kerusakan sarana prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik.
“Kalau tidak segera diperbaiki akan menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada masyarakat dan daerah,” sebutnya.
Selain itu, BTT juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan mendesak, di antaranya belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang tidak dapat diprediksi, termasuk pemenuhan pelayanan dasar yang tidak di anggarkan ditahun berjalan salah satunya untuk pembayaran utang BPJS Kesehatan dan hibah kegiatan olahraga seperti Fornas. “Jadi kriteria banyak yang bisa digunakan untuk itu (pergeseran BTT),” kata Fatoni.
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni menegaskan, jika anggaran BTT saat penggunaanya masih kurang, bisa dengan menggunakan sisa uang lelang dari proyek yang sudah dijalankan atau uang kas daerah yang masih tersedia.
Ia mengatakan bahwa negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam pergeseran BTT ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertugas mengawasi pergeseran anggaran ini agar sesuai ketentuan.
“Karena ini melalui Perkada pergeserannya, tidak perlu dibahas bersama DPRD, tetapi disini dewan tugasnya mengawasi agar tidak keluar dari kebutuhan darurat mendesak,” pungkasnya. (tugas)











