Jambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jambi menangkap 1 (satu) orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama RK yang merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tanggal 10 Oktober 2023.
“Setelah mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan DPO di daerah BTN Pengabuan Mekar Rt 20 kel Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat,”kata Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menyampaikan ke media, Kamis (16/1/2025).
Noly menjelaskan RB berdasarkan putusan banding yang jadi DPO terpidana kasus kekerasan terhadap anak.dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.20 juta subsidair 2 bulan penjara.
“Setelah berhasil diamankan, selanjutnya Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya,”jelasnya
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi. Karena itu dihimbau agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor Kejaksaan terdekat. (tugas).