MUARO JAMBI — Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat disiplin dan menjaga kehormatan anggota dewan.
Rapat dipimpin Ketua Panja H. Junaidi, SE dan didampingi Wakil Ketua Robinson Sirait, SM. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pedoman etika, aturan disiplin, serta mekanisme penanganan pelanggaran etik bagi anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
“Kode etik ini bukan sekadar formalitas. Ini pedoman utama agar setiap anggota DPRD bekerja sesuai aturan dan tidak mencoreng marwah lembaga,” tegas Junaidi saat memimpin pembahasan.
Melalui Raperda tersebut, DPRD berupaya memastikan setiap dugaan pelanggaran etik diproses secara jelas dan transparan sesuai ketentuan perundang‑undangan, sehingga fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran dapat berjalan tanpa cela.
Robinson Sirait menambahkan bahwa penguatan kode etik dan tata beracara BK menjadi penting di tengah tuntutan publik akan kinerja legislatif yang bersih dan profesional. “Masyarakat butuh DPRD yang berwibawa. Jika terjadi pelanggaran, harus ada mekanisme jelas untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Panja menyatakan pembahasan Raperda ini krusial sebagai fondasi untuk menjaga integritas lembaga legislatif di Kabupaten Muaro Jambi. DPRD menargetkan penyempurnaan aturan segera rampung agar bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas kedewanan.











