• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB

Baca Jambi by Baca Jambi
15 September 2025
in PEMPROV JAMBI
0
Gubernur Al Haris Antar Langsung Berkas Pengusulan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB

JAKARTA – Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan langsung berkas usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Penyerahan berkas dilakukan kepada Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto di Jakarta, Senin (15/9/2025).

READ ALSO

Kakanwil Pas Jambi Tarawih Bareng Narapidana, Ramadan Perkuat Iman-Takwa

Komisi II DPR RI Kunjungi Jambi, Al Haris Dorong Reformasi Total BUMD dan Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria

Berkas tersebut berisi daftar nama ribuan tenaga non-ASN yang diusulkan untuk mendapatkan status lebih jelas melalui skema PPPK paruh waktu. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Jambi dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah.

“Pengusulan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat status ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jambi agar lebih jelas secara administrasi maupun hukum,” ujar Gubernur Al Haris.

Sebelumnya, Pemprov Jambi telah melakukan kebijakan penyatuan Surat Keputusan (SK) tenaga non-PNS yang semula diterbitkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi SK Gubernur Jambi. Kebijakan ini diterapkan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Menurut Al Haris, penyatuan SK tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kepegawaian, sekaligus memastikan seluruh tenaga non-ASN terdata dengan baik dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini diambil demi penertiban administrasi dan kepastian status bagi para tenaga non-ASN yang sebelumnya hanya berstatus tenaga kontrak atau honor,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Jambi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut sehingga tenaga non-ASN di Jambi memiliki kepastian status serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. (Adv)

Related Posts

Kakanwil Pas Jambi Tarawih Bareng Narapidana, Ramadan Perkuat Iman-Takwa
Daerah

Kakanwil Pas Jambi Tarawih Bareng Narapidana, Ramadan Perkuat Iman-Takwa

Komisi II DPR RI Kunjungi Jambi, Al Haris Dorong Reformasi Total BUMD dan Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria
PEMPROV JAMBI

Komisi II DPR RI Kunjungi Jambi, Al Haris Dorong Reformasi Total BUMD dan Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria

Pemkot Jambi Klarifikasi Terkait Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT serta Pernyataan Pj Walikota
PEMKOT JAMBI

Pemkot Jambi Klarifikasi Terkait Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT serta Pernyataan Pj Walikota

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi Harmonis Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan
PEMPROV JAMBI

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi Harmonis Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT Diduga Dirancang saat Maulana Calonkan Diri Walikota Jambi
PEMKOT JAMBI

Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT Diduga Dirancang saat Maulana Calonkan Diri Walikota Jambi

Mantan Pj Walikota Jambi Terkejut: “Saya Tidak Proses Perwal 06 Tahun 2025”
PEMKOT JAMBI

Mantan Pj Walikota Jambi Terkejut: “Saya Tidak Proses Perwal 06 Tahun 2025”

Next Post
Rapat Paripurna Tingkat II Tentang Kesepakatan pengesahan rancangan peraturan Daerah (RAPERDA) 2025

Rapat Paripurna Tingkat II Tentang Kesepakatan pengesahan rancangan peraturan Daerah (RAPERDA) 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jasa Raharja Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Sopir dan Penumpang Angkutan Umum di Kota Jambi

Jasa Raharja Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Sopir dan Penumpang Angkutan Umum di Kota Jambi

Menteri ATR/BPN Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara 

Menteri ATR/BPN Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara 

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE Terkait Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE Terkait Kasus Korupsi Perkara Komoditas Timah

PEP Jambi Berbagi dengan 240 Anak Yatim di Momen Kebahagiaan Idul Adha

PEP Jambi Berbagi dengan 240 Anak Yatim di Momen Kebahagiaan Idul Adha

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In