• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ibu Menteri Keuangan, Anak Buah Anda Bea Cukai Jambi Lemah Dalam Pengawasan Rokok Illegal

Baca Jambi by Baca Jambi
17 Desember 2024
in Daerah, HUKRIM
0
Ibu Menteri Keuangan, Anak Buah Anda Bea Cukai Jambi Lemah Dalam Pengawasan Rokok Illegal

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Atas), Kantor Bea Cukai Jambi (Bawah)/ Ist.

BACA JAMBI – Lapor Ibu Menteri Keuangan yang terhormat, Sri Mulyani Indrawati, anak buah anda Bea Cukai Jambi lemah dalam pengawasan rokok illegal di Provinsi Jambi.

Hal ini tersebut dikatakan Pengamat Ekonomi Jambi, Dr. Oldy Arnoldy, ketika diminta pengamatan soal rokok illegal di Provinsi Jambi, Senin (16/12/2024).

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

“Meningkatnya peredaran rokok illegal dari tahun 2023 ke 2024 merupakan suatu masalah,” ujar memulai percakapan kepada media ini.

Lanjut Dr. Oldy Arnoldy, dimana letak permasalahannya? Artinya pengawasan di Bea Cukai Jambi masih lemah sehingga produksi rokok illegal meningkat di Provinsi Jambi.

Untuk itu, perlunya pendekatan ekonomi dengan cara sosialisasi agar rumah-rumah produksi rokok illegal untuk mengikuti perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga rumah produksi rokok illegal tersebut mau mendaftarkan produknya secara legal

Selain pendekatan ekonomi, pihak Bea Cukai Jambi perlu secara kooperatif dan memotivasi rumah-rumah produksi rokok illegal dampak secara ekonomi.

“Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita bea cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, angka peredaran rokok illegal di Provinsi Jambi meningkat.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, penangkapan rokok illegal pada tahun 2023 di Provinsi Jambi sebanyak 5 juta batang rokok illegal ditaksir kerugian negara Rp2,5 miliar dan pada tahun 2024 hingga 29 November 2024 sebanyak lebih dari 7 juta rokok illegal dengan kerugian negara Rp5,7 miliar.

Terkait keberadaan rokok ilegal pun sebenarnya sudah sangat dilarang oleh Negara. Bahkan Negara Indonesia telah mengeluarkan peraturan hingga sanksi bagi para pelaku yang mengedarkan rokok ilegal melalui Pasal 54 Undang – undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Jurnal Opini)

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu
HUKRIM

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Next Post
Mal Pelayanan Publik Merangin Sudah diresmikan Menteri PANRB, Hanya 4 Stand Yang ada Petugasnya

Mal Pelayanan Publik Merangin Sudah diresmikan Menteri PANRB, Hanya 4 Stand Yang ada Petugasnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Temui Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas Pemberantasan Mafia Tanah 

Temui Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bahas Pemberantasan Mafia Tanah 

Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara di Sektor Perikanan Tangkap

Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara di Sektor Perikanan Tangkap

Ketua DPRD Kota Jambi: Subsidi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran

Ketua DPRD Kota Jambi: Subsidi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran

Pemkab Batanghari Jalankan Pembangunan Islamic Center Tahap II

Pemkab Batanghari Jalankan Pembangunan Islamic Center Tahap II

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In