BACA JAMBI – Lapor Ibu Menteri Keuangan yang terhormat, Sri Mulyani Indrawati, anak buah anda Bea Cukai Jambi lemah dalam pengawasan rokok illegal di Provinsi Jambi.
Hal ini tersebut dikatakan Pengamat Ekonomi Jambi, Dr. Oldy Arnoldy, ketika diminta pengamatan soal rokok illegal di Provinsi Jambi, Senin (16/12/2024).
“Meningkatnya peredaran rokok illegal dari tahun 2023 ke 2024 merupakan suatu masalah,” ujar memulai percakapan kepada media ini.
Lanjut Dr. Oldy Arnoldy, dimana letak permasalahannya? Artinya pengawasan di Bea Cukai Jambi masih lemah sehingga produksi rokok illegal meningkat di Provinsi Jambi.
Untuk itu, perlunya pendekatan ekonomi dengan cara sosialisasi agar rumah-rumah produksi rokok illegal untuk mengikuti perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga rumah produksi rokok illegal tersebut mau mendaftarkan produknya secara legal
Selain pendekatan ekonomi, pihak Bea Cukai Jambi perlu secara kooperatif dan memotivasi rumah-rumah produksi rokok illegal dampak secara ekonomi.
“Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita bea cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara,” ungkapnya.
Untuk diketahui, angka peredaran rokok illegal di Provinsi Jambi meningkat.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, penangkapan rokok illegal pada tahun 2023 di Provinsi Jambi sebanyak 5 juta batang rokok illegal ditaksir kerugian negara Rp2,5 miliar dan pada tahun 2024 hingga 29 November 2024 sebanyak lebih dari 7 juta rokok illegal dengan kerugian negara Rp5,7 miliar.
Terkait keberadaan rokok ilegal pun sebenarnya sudah sangat dilarang oleh Negara. Bahkan Negara Indonesia telah mengeluarkan peraturan hingga sanksi bagi para pelaku yang mengedarkan rokok ilegal melalui Pasal 54 Undang – undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Jurnal Opini)