• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Mei 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Jasa Raharja Gerak Cepat Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Motor di Magetan

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
20 Mei 2025
in JASA RAHARJA
0
Jasa Raharja Gerak Cepat Salurkan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Motor di Magetan

Baca Jambi – PT Jasa Raharja menunjukkan respons cepat dalam penanganan kecelakaan tragis yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 08 Km 176+586, dekat Stasiun Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5) pukul 12.49 WIB.
Insiden tersebut melibatkan KA Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di tempat dan lima lainnya luka-luka.

Kecelakaan bermula saat palang pintu perlintasan dibuka usai KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Namun, dari arah berlawanan, KA Malioboro Ekspres masih melaju dan menabrak para pengendara motor yang telah melintasi rel. Minimnya kewaspadaan petugas dan pengguna jalan diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.

READ ALSO

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri

Empat korban tewas diidentifikasi sebagai Totok Herwanto (52) dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) asal Madiun, serta Hariyono (54) dan Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) asal Magetan.

Sementara lima korban luka dirawat di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, RSUD dr. Soedono Madiun, serta satu korban menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa seluruh korban dijamin perlindungannya sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan PMK No. 16 Tahun 2017.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta dan langsung dibayarkan ke rumah sakit,” ujar Dewi dalam siaran pers yang diterima media ini.

Usai kejadian, Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama tim langsung turun ke lokasi guna melakukan survei lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta rumah sakit terkait pendataan korban dan proses klaim.

Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses klaim dilakukan dengan prinsip pelayanan prima tanpa hambatan administrasi.

Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat serta terus mengingatkan pentingnya kewaspadaan berkendara, terutama di area perlintasan sebidang demi mencegah kejadian serupa. (Humas JR Jambi)

Related Posts

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan
JASA RAHARJA

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri
JASA RAHARJA

Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri

Jasa Raharja Jambi Gelar PPGD di Kecamatan Alam Barajo
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jambi Gelar PPGD di Kecamatan Alam Barajo

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis

Hadir di Tanjab Timur, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
JASA RAHARJA

Hadir di Tanjab Timur, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

Next Post
Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri

Peringati Harkitnas ke-117, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen Melayani dan Berkontribusi bagi Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pejabat Sementara Gubernur Jambi Buka Seminar Fakultas Peternakan Unja   

Pejabat Sementara Gubernur Jambi Buka Seminar Fakultas Peternakan Unja  

Antisipasi Hepatitis, RSUD Raden Mattaher Siapkan Ruang Isolasi Khusus

Antisipasi Hepatitis, RSUD Raden Mattaher Siapkan Ruang Isolasi Khusus

Bupati Romi Jamin LPG 3 Kg Lancar Selama Ramadhan

Bupati Romi Jamin LPG 3 Kg Lancar Selama Ramadhan

Pertamina EP Jambi Field Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Kasang

Pertamina EP Jambi Field Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Kasang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In