Jakarta – Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penanganan terkait proses pidana yang dilakukan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimatan Selatan dan di Kejaksaan Negeri Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025)
Penanganan perkara tersebut pertama penyerahan oknum jaksa berinisial TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Oknum Jaksa TTF melarikan diri saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK bersama lima orang lainya pada hari Kamis (18/12/2025) beberapa hari yang lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
“Penyerahan oknum jaksa TTF dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya.
Lanjut Anang, menjelaskan penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
“Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,”jelasnya
Ia menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,”ujar Anang
Penanganan perkara kedua, yaitu Kejaksaan Agung menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) dan SL (pihak swasta), yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah menetapkan P dan SL sebagai Tersangka,”kata Anang Supriatna
Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (tugas)











