• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejati Sumsel Tetapkan 4 orang Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Pasar Cinde Palembang

BACA JAMBI by BACA JAMBI
3 Juli 2025
in HUKRIM
0
Kejati Sumsel Tetapkan 4 orang Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Pasar Cinde Palembang

Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan Sudirman kawasan pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Jo. Nomor : PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025.

READ ALSO

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka,”kata Vanny Yulia Eka Sari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Adapun 4 (empat) orang Tersangka, yaitu :
1. RY selaku Kepala Cabang PT. MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
2. AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
3. EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
4. AT selaku Direktur PT. MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Bahwa sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Sedangkan Tersangka AN dan EH merupakan Terpidana dalam Perkara lain serta Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena Tersangka AT berada di Luar Negeri.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau
Kedua :
Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang,”jelasnya

Modus Operandi para Tersangka sebagai berikut :
Bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).

Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 (Tujuh Belas) Milyar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),”ujarnya.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.(tugas)

Tags: Kasi Penerangan HukumKasus KorupsiKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanPemanfaatan Barang Milik DaerahPenetapan TersangkaVanny Yulia Eks Sari

Related Posts

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel
HUKRIM

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026  ‎
HUKRIM

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026 ‎

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi
HUKRIM

Satu hari KPK OTT di 3 Lokasi, Prasward Nugraha : Tanda Kembalinya KPK Bertaring Lagi

Next Post
Bupati M. Fadhil Arief Targetkan Zero Stunting di Batanghari Tahun 2028

Bupati M. Fadhil Arief Targetkan Zero Stunting di Batanghari Tahun 2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Bank 9 Jambi Cabang Muara Bulian Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Ketua DPRD Jambi Hadiri Malam Lepas Sambut Komandan Korem 042/Gapu

Ketua DPRD Jambi Hadiri Malam Lepas Sambut Komandan Korem 042/Gapu

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In