Jakarta – Terkait adanya pendapat yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga superbody mendapat tanggapan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ke media menyampaikan bahwa yang mengutarakan pendapatnya terkait Kejaksaan sebagai lembaga superbody bahwa mainya kurang jauh.
Boyamin mengatakan sesuai aturan yang berlaku, kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu.
‘Kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul. Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan,”kata Boyamin Saiman menyampaikan ke media, Minggu (9/6/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan pernyataan seperti itu mesti juga bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Seharusnya dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung.
“Lha apa kita sebagai rakyat harus diam? Ya nggak lah. Kita harus tetap mendukung Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut,”tegas Boyamin. (tugas)