Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024 dengan menggeledah rumah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
“Dari penggeledahan yang dilakukan tim KPK di rumah Saudara YCQ, mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025) dalam rilisnya.
Lanjut Budi Prasetyo, menjelaskan Tim penyidik KPK mencari petunjuk-petunjuk dan bukti pendukung penanganan perkara ini. Dan terkait penggeledahan di salahsatu rumah ASN Kementerian Agama yang berlokasi diwilayah Depok, tim mengamankan kendaraan roda empat.
“Barang bukti yang disita bermacam-macam, salahsatunya seperti Handphone akan dibuka untuk dilihat informasi-informasi yang ada didalam barang bukti tersebut”jelas Budi Prasetyo.
Selain dirumah menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Tim KPK juga melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti di kantor biro perjalanan haji MT (Maktour Travel), yang berlokasi di wilayah Jakarta dan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) terkait penyelidikan kuota haji 2023–2024.
Sebelumnya pada hari Senin (11/8/2025), Tim KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan menteri agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA)
eks Staf Khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) pihak swasta terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024. (tugas).