Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 2 (dua) unit rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai Rp6,5 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
“Bahwa pada tanggal 8 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (9/9/2025).
Lanjut Budi menyampaikan rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia.
Sebelumnya penyidik KPK dalam proses pembuktian tahap penyidikan ini dan sekaligus dalam langkah awal KPK dalam rangka aset recovery telah melakukan penyitaan diantaranya sejumlah uang senilai USD 1,6 Juta atau sekitar Rp 26 miliar, 4 unit kendaraan roda empat dan 5 bidang tanah serta bangunan.
Pada pengusutan kasus Korupsi ini, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan menteri agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) eks Staf Khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) pihak swasta terkait Penyidikan Perkara Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024, pada hari Senin (11/8).
Selain itu, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaa beberapa pihak, baik kepada mantan Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), BPKH, Asosiasi penyelenggara haji ataupun para Biro perjalanan haji yang menyelenggarakan ibadah haji bagi para jamaah.
Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
Pembagian kuota yang seharusnya mengikuti regulasi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga disalahgunakan dengan pembagian 50 persen 50 persen.
Diketahui sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% yang tercantum di pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. (tugas).
.