• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, September 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 Juli 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (17/7/2025).

“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini, Kamis (17/7) KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) Tersangka, dari total 8 Tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,”kata Setyo Budiyanto Ketua KPK menyampaikan kepada wartawan dalam jumpa pers di gedung KPK Merah Putih Jakarta

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Ketua KPK didampingi Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Budi Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.

Adapun 4 (empat) Tersangka yang ditahan, yaitu:
1. Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d.2023.
2. Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK)Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.
3.Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019.
4. Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA )tahun 2020 s.d Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,”jelasnya

Lebih lanjut Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan 4 (empat) Tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan yaitu :
1.Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025.
2. Putri Citra Wahyoe (PCW)
3. Jamal Shodiqin (JMS)
4. Alfa Eshad (ALF)
Jabatan Tersangka PCW, JMS dan ALF merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) KementerianKetenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
a). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah izin Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki Dokumen Pengesahan RPTKA.

b). Pengurusan Pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BINAPENTA) Kementerian Ketenagakerjaan RI.

c). Dimana dalam proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan 2 (dua) dokumen yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh pemohon (perusahaan/agen yang terdaftar di Kemenaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA). Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK

d). Bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon.

Bahwa Tersangka SH, WP, HY, DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

e). Adapun, permintaan uang dilakukan dengan modus sebagai berikut :
1. Dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon ,PCW, ALF, dan JMS, hanya memberitahukan kekurangan berkas melalui Whatsapp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya ,atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan. Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya,tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya.
2. Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang. Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.
3. Dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual. PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal Skypepada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut.
4. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerjaanl dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1.000.000,- per hari. Sehingga para Pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui PCW, ALF, JMSs elaku verifikator, supaya tidak terkena denda.
5. SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang. Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA, dan digunakan untuk keperluan pribadi.

f). Selama periode tahun 2019 s.d. 2024, jumlah uang yang diterima para Tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang- kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Uang sebanyak Rp53,7 miliar dengan rincian sebagai berikut :
Tersangka SH sekurang-kurangnya Rp460 juta, HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar, WP sekurang- kurangnya Rp580 juta, DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar, GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar, PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar ALF sekurang- kurangnya Rp1,8 miliar dan JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

g). Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 (dua) mingguan. Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga.

h). Selain dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang- kurangnya sebesar Rp8,94 miliar.

i). Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan. Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemenaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman.

“Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar,”jelas Setyo Budiyanto Ketua KPK.

Lanjut ia mengatakan Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para Tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan. uang.

Kemudian, penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 (sebelas) unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para Tersangka,yang terdiri atas 11 (sebelas) unit mobil dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari para Tersangka, yang tersebar di sejumlah lokasi, dengan rincian sebagai berikut :
a). Dari Tersangka WP disita berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
b). Dari Tersangka HY disita berupa 2 bidang tanah besertabangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.
c). Dari Tersangka DA disita berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat.
d). Dari Tersangka GTW disita berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2
e). Dari Tersangka PCW disita berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan.
f)..Dari Tersangka JS dista berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2, yang berlokasi di Karanganyar,Jawa Tengah.

Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasca penahanan, KPK akan melakukan upaya pencegahan melalui kajian untuk memetakan kembali titik rawan korupsi dalam perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Sehingga, dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sektor ketenagakerjaan dalam mendukung perbaikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,”ujarnya

Diharapkan perbaikan layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga akan memberikan citra positif dunia internasional kepada Indonesia, khususnya dalam aspek kemudahan berinvestasi dan berusaha. Sehingga mampu menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuJubir KPKKasus KorupsiKetua KPKKPKPenahanan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan EksekusiRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)Rencana Penggunaan Tenaga KerKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)Setyo Budiyanto

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bersinergi Kampanyekan Kepatuhan Pajak

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jambi Bersinergi Kampanyekan Kepatuhan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pria Berkostum Wanita Berjoget yang Viral, Anggota DPRD Kota Jambi Ini Menyayangkan Kejadian Tersebut

Pria Berkostum Wanita Berjoget yang Viral, Anggota DPRD Kota Jambi Ini Menyayangkan Kejadian Tersebut

Keluarga Besar Kecamatan Mersam Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kabupaten Batanghari Ke-74”

Keluarga Besar Kecamatan Mersam Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kabupaten Batanghari Ke-74”

DPRD Provinsi Jambi Study Banding ke Provinsi Kalimantan Selatan Mengenai Prioritas Pembangunan Daerah

DPRD Provinsi Jambi Study Banding ke Provinsi Kalimantan Selatan Mengenai Prioritas Pembangunan Daerah

Hadiri Rapat Pembahasan PPKM Darurat, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Jambi

Hadiri Rapat Pembahasan PPKM Darurat, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Kota Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In