• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 27, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  2026 ditetapkan Pemerintah, Total Hari Libur 17 Hari

BACA JAMBI by BACA JAMBI
20 September 2025
in RAGAM
0
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  2026 ditetapkan Pemerintah, Total Hari Libur 17 Hari

Jakarta – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan.

Dengan adanya kepastian jadwal, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.

READ ALSO

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025 dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). “Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN,” ujarjelasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menegaskan bahwa penetapan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian, sehingga keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerjanya. (tugas).

Tags: Cuti Bersama ASNHari Libur Nasional Tahun 2026Kementerian PANRBMenteri PANRB

Related Posts

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
NASIONAL

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Next Post
RAPBD Perubahan 2025 Kabupaten Merangin Jadi Perda, Semua Fraksi DPRD Setuju

RAPBD Perubahan 2025 Kabupaten Merangin Jadi Perda, Semua Fraksi DPRD Setuju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Apabila Harga Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri : Pemda Diminta Segera Gelar Operasi Pasar 

Sekjen Kemendagri Jelaskan Percepat Perizinan Berusaha di Daerah, Dorong Pemda Oprtimalkan Mal Pelayanan Publik

Kepala BKN Minta Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 

Kepala BKN Minta Instansi Segera Tuntaskan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 

Bupati H M Syukur Dengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Ranperda RPJPD Merangin Tahun 2025-2029

Bupati H M Syukur Dengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Ranperda RPJPD Merangin Tahun 2025-2029

Penjabat Bupati Muaro Jambi Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026 di Kecamatan Sungai Gelam

Penjabat Bupati Muaro Jambi Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026 di Kecamatan Sungai Gelam

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In