• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, November 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan 3 orang lainya Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek di RSUD

BACA JAMBI by BACA JAMBI
9 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan 3 orang lainya Tersangka Kasus Suap Pengurusan Jabatan dan Proyek di RSUD

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi lainya di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Sabtu malam (8/11/2025).

Selain Bupati Ponorogo yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada 3 orang lainya yaitu :
1. Sdr. Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo,
2.Sdr. Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo,
3. Sdr. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

READ ALSO

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

“Perkara kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,”kata Asep Guntur Rahayu Plt. Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan kepada wartawan dalam jumpa pers, Sabtu malam (8/11) di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Saat OTT, Tim KPK mengamankan 13 (tiga belas) orang, yaitu :
1.SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-20302.
2.AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang
3. Sdr. AP selaku Kepala Bidang Mutasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo
4.Sdr. YUM selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo
5. Sdr. SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo
6. Sdri. NK selaku Sekretaris Direktur Utama RSUD Ponorogo
7. Sdri. ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo
8. Sdri. IBP selaku pihak swasta
9. Sdr. SRY selaku pihak swasta atau pemilik toko kelontong
10.Sdr. KKH selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo
11.Sdr. ED selaku pegawai Bank Jatim
12.Sdr. BD selaku ADC Bupati Ponorogo
13.Sdr. ZR selaku ADC Bupati Ponorogo.

Dari 13 orang yang diamankan oleh Tim KPK, ada 7 orang yang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Lanjut Asep Guntur yang didampingi Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan kronologi dan kontruksi perkara pada awal 2025, Sdr. Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Bupati Sugiri Sancoko (SUG)

Oleh karena itu, Yunus Mahatma (YUM) langsung berkoordinasi dengan Sdr. Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri Sancoko (SUG), dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Pada bulan Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus Mahatma (YUM) kepada Bupati
Sugiri Sancoko (SUG) melalui ajudannya, sejumlah Rp400 juta.

Kemudian, pada periode bulan April-Agustus 2025, Yunus Mahatma (YUM) juga melakukan penyerahan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko (SUG) senilai Rp325 juta.

Selanjutnya, pada bulan November 2025, Yunus Mahatma (YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Sdri. Ninik (NNK) selaku kerabat Bupati Sugiri Sancoko (SUG)

Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Bupati Sugiri Sancoko (SUG) sebesar Rp900 juta dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah senilai Rp325 juta

“Dimana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,”jelas Asep Guntur Rahayu

Sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, Bupati Sugiri Sancoko (SUG) meminta uang kepada Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, Bupati Sugiri Sancoko (SUG) kembali menagih uang tersebut.

Pada tanggal 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma (YUM) Sdri. IBP berkoordinasi dengan Sdri. ED selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus Mahatma (YUM) kepada Bupati Sugiri Sancoko (SUG) melalui Sdri. NNK selaku kerabat dari Bupati Sugiri Sancoko (SUG).

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap tangan, Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo,”kata Asep Guntur.

Asep Guntur menyampaikan dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Pada tahun 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, Sdr. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada Sdr. Yunus Mahatma (YUM) sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

Sdr. Yunus Mahatma (YUM) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri Sancoko melalui SGH selaku ADC Bupati Ponorogo dan Sdri. ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo

“Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Bupati Sugiri Sancoko (SUG),”jelasnya

Pada periode tahun 2023 – 2025, diduga Bupati Sugiri Sancoko (SUG)
menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus Mahatma (YUM). Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri Sancoko (SUG) juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta.

“Dari ketiga klaster perkara dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi), setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka,”kata Asep Guntur.

Atas perbuatannya, Sdr. Sugiri Sancoko (SUG) dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara terhadap Sdr.Sugiri Sancoko (SUG) bersama-sama dengan Sdr. Yunus Mahatma (YUM) diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, terhadap Sdr. Yunus Mahatma (YUM) dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sdr. Sugiri Sancoko (SUG) bersama-sama dengan Sdr. Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.417.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,”ujar Asep Guntur

Asep Guntur menegaskan KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh Pemerintah Daerah. (tugas)

Tags: Asep Guntur RahayuBupati PonorogoKasus KorupsiKPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)Penetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan EksekusiSugiri Sancoko

Related Posts

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng
HUKRIM

Berhasil Di temukan Balita 4 Tahun Asal Kota Makasar,(Sulawesi Selatan )Tepatnya Kota Soppeng

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi
HUKRIM

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

BNPB Sampaikan  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 
NASIONAL

BNPB Sampaikan  Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024
HUKRIM

KPK OTT Bupati Ponorogo Jawa Timur, 7 Orang Dibawa ke Jakarta

BKN Kembangkan Alat Ukur Terbaru Penilaian Kompetensi ASN Berbasis Meritokrasi
NASIONAL

BKN Kembangkan Alat Ukur Terbaru Penilaian Kompetensi ASN Berbasis Meritokrasi

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
HUKRIM

KPK OTT Bupati Ponorogo Jawa Timur

Next Post
KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM dan JKK di Acara Dumisake Pendidikan

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM dan JKK di Acara Dumisake Pendidikan

Alexander Wang & Uniqlo’s Underwear Collection Is Available to Cop Now

Pemprov Sumsel Instansi Daerah Pertama Terapkan Manajemen Talenta

Pemprov Sumsel Instansi Daerah Pertama Terapkan Manajemen Talenta

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sebut Permasalahan Tanah Kantor Lurah Pal Merah Menemui Titik Terang

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sebut Permasalahan Tanah Kantor Lurah Pal Merah Menemui Titik Terang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In