• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, September 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

MAKI Serahkan Salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kouta Haji Tambahan ke KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Agustus 2025
in NASIONAL
0
Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan

Jakarta – Dalam rangka membantu proses Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024,

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kouta Haji Tambahan.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

“Kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK,”kata Boyamin Saiman Ketua Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (11/8/2025).

Lanjut Boyamin, menjelaskan SK tersebut sulit dilacak keberadaanya, bahkan Pansus Haji DPR RI gagal mendapatkannya.

Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50% dari kuota tambahan 20.000 (10.000 untuk haji khusus/ haji plus ).

Surat Keputusan tersebut diduga melanggar :
1. Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% yang tercantum di pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

2. Pengaturan Kuota haji haruslah berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.

“Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam sesuai Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019,” jelasnya

3.Penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh 4 orang secara tergesa-gesa :
– AR (Gus AD) , saat itu salah satu staff khusus Menteri Agama.
– FL saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama
– NS, saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama.
– HD , pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama.

Adapun dugaan kerugian negara menurut penjelasan Boyamin Saiman, yaitu : Bahwa penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp. 75.000.000 (equivalen dari 5.000 dolar Amerika).

Jika kuota tambahan haji adalah sebanyak 9.222 dikalikan Rp.75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 Milyar. Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 orang, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang

Dugaan Penyimpangan lain adalah dugaan mark up (pemahalan) dari
katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

“Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, maka MAKI mendesak wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,”tegas Boyamin Saiman.  (tugas).

Tags: Boyamin SaimanKoordinator MAKIKouta Haji TambahanKPKMAKISK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

60 Peserta Ikuti Bintek Pengelolaan Administrasi Gudep yang Diselenggarakan Dispora Kota Jambi

60 Peserta Ikuti Bintek Pengelolaan Administrasi Gudep yang Diselenggarakan Dispora Kota Jambi

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Mendikdasmen: Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri Hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

Mendikdasmen: Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri Hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

Sekda Buka Grand Final Desain Motif dan Literasi Batik Khas Batanghari

Sekda Buka Grand Final Desain Motif dan Literasi Batik Khas Batanghari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In