• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

MAKI Serahkan Salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kouta Haji Tambahan ke KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Agustus 2025
in NASIONAL
0
Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan

Jakarta – Dalam rangka membantu proses Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024,

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kouta Haji Tambahan.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

“Kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK,”kata Boyamin Saiman Ketua Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (11/8/2025).

Lanjut Boyamin, menjelaskan SK tersebut sulit dilacak keberadaanya, bahkan Pansus Haji DPR RI gagal mendapatkannya.

Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50% dari kuota tambahan 20.000 (10.000 untuk haji khusus/ haji plus ).

Surat Keputusan tersebut diduga melanggar :
1. Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% yang tercantum di pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

2. Pengaturan Kuota haji haruslah berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.

“Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam sesuai Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019,” jelasnya

3.Penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh 4 orang secara tergesa-gesa :
– AR (Gus AD) , saat itu salah satu staff khusus Menteri Agama.
– FL saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama
– NS, saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama.
– HD , pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama.

Adapun dugaan kerugian negara menurut penjelasan Boyamin Saiman, yaitu : Bahwa penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp. 75.000.000 (equivalen dari 5.000 dolar Amerika).

Jika kuota tambahan haji adalah sebanyak 9.222 dikalikan Rp.75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 Milyar. Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 orang, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang

Dugaan Penyimpangan lain adalah dugaan mark up (pemahalan) dari
katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

“Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, maka MAKI mendesak wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,”tegas Boyamin Saiman.  (tugas).

Tags: Boyamin SaimanKoordinator MAKIKouta Haji TambahanKPKMAKISK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Arus Kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Merangin Masih Lancar Jelang Lebaran

Arus Kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Merangin Masih Lancar Jelang Lebaran

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18

SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua Tambah Produksi Migas di West Belani #18

Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari Dapat Bantuan Beras Sebanyak 3 Ton

Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari Dapat Bantuan Beras Sebanyak 3 Ton

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In