• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juli 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

MAKI Serahkan Salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kouta Haji Tambahan ke KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Agustus 2025
in RAGAM
0

Jakarta – Dalam rangka membantu proses Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024,

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kouta Haji Tambahan.

READ ALSO

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

“Kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK,”kata Boyamin Saiman Ketua Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (11/8/2025).

Lanjut Boyamin, menjelaskan SK tersebut sulit dilacak keberadaanya, bahkan Pansus Haji DPR RI gagal mendapatkannya.

Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50% dari kuota tambahan 20.000 (10.000 untuk haji khusus/ haji plus ).

Surat Keputusan tersebut diduga melanggar :
1. Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% yang tercantum di pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

2. Pengaturan Kuota haji haruslah berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.

“Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam sesuai Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019,” jelasnya

3.Penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh 4 orang secara tergesa-gesa :
– AR (Gus AD) , saat itu salah satu staff khusus Menteri Agama.
– FL saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama
– NS, saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama.
– HD , pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama.

Adapun dugaan kerugian negara menurut penjelasan Boyamin Saiman, yaitu : Bahwa penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp. 75.000.000 (equivalen dari 5.000 dolar Amerika).

Jika kuota tambahan haji adalah sebanyak 9.222 dikalikan Rp.75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 Milyar. Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 orang, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang

Dugaan Penyimpangan lain adalah dugaan mark up (pemahalan) dari
katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

“Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, maka MAKI mendesak wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,”tegas Boyamin Saiman.  (tugas).

Tags: Boyamin SaimanKoordinator MAKIKouta Haji TambahanKPKMAKISK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024

Related Posts

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
NASIONAL

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Next Post
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wabup Katamso Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama Baru Polres Tanjab Barat

Wabup Katamso Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Klinik dan Asrama Baru Polres Tanjab Barat

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

JMSI Jambi Tegaskan Pelaku yang Catut Nama Organisasi dan Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Pengurus Resmi

JMSI Jambi Tegaskan Pelaku yang Catut Nama Organisasi dan Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Pengurus Resmi

Menteri Desa PDT : Pemerintah Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia

Menteri Desa PDT : Pemerintah Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In