• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

MAKI Serahkan Salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kouta Haji Tambahan ke KPK

R3daksi by R3daksi
11 Agustus 2025
in RAGAM
0
MAKI Serahkan Salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kouta Haji Tambahan ke KPK

Jakarta – Dalam rangka membantu proses Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024,

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kouta Haji Tambahan.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

“Kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK,”kata Boyamin Saiman Ketua Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (11/8/2025).

Lanjut Boyamin, menjelaskan SK tersebut sulit dilacak keberadaanya, bahkan Pansus Haji DPR RI gagal mendapatkannya.

Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50% dari kuota tambahan 20.000 (10.000 untuk haji khusus/ haji plus ).

Surat Keputusan tersebut diduga melanggar :
1. Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8%, bukan 50% yang tercantum di pasal 64 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

ADVERTISEMENT

2. Pengaturan Kuota haji haruslah berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.

“Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam sesuai Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019,” jelasnya

3.Penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh 4 orang secara tergesa-gesa :
– AR (Gus AD) , saat itu salah satu staff khusus Menteri Agama.
– FL saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama
– NS, saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama.
– HD , pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama.

Adapun dugaan kerugian negara menurut penjelasan Boyamin Saiman, yaitu : Bahwa penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp. 75.000.000 (equivalen dari 5.000 dolar Amerika).

Jika kuota tambahan haji adalah sebanyak 9.222 dikalikan Rp.75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 Milyar. Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 orang, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang

Dugaan Penyimpangan lain adalah dugaan mark up (pemahalan) dari
katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

“Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera, maka MAKI mendesak wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,”tegas Boyamin Saiman.  (tugas).

ADVERTISEMENT
Tags: Boyamin SaimanKoordinator MAKIKouta Haji TambahanKPKMAKISK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara soal Pejabat Terjerat Narkoba, Tegaskan Dukung Proses Hukum

Kanwil Ditjenpas Jambi Buka Suara soal Pejabat Terjerat Narkoba, Tegaskan Dukung Proses Hukum

Belajar dari Dunia, Membangun Pemerintahan Digital Indonesia

Belajar dari Dunia, Membangun Pemerintahan Digital Indonesia

Lewat Program SENJA KARSA, PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

Lewat Program SENJA KARSA, PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, Pendaftaran Melalui _website_ resmi rekrutmen.pln.co.id

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, Pendaftaran Melalui _website_ resmi rekrutmen.pln.co.id

Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara di Sektor Perikanan Tangkap

Polri Dukung KKP Capai Target Penerimaan Negara di Sektor Perikanan Tangkap

Bupati Melalui Wabup Merangin Sampaikan KUA dan PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRD 

Bupati Melalui Wabup Merangin Sampaikan KUA dan PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRD 

Zakat Produktif, Bupati Anwar Sadat Resmikan Pelatihan Pangkas Rambut Santri di Hotel Rivoli

Zakat Produktif, Bupati Anwar Sadat Resmikan Pelatihan Pangkas Rambut Santri di Hotel Rivoli

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi  Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi  Pemberian Kredit PT Sritex

Gubernur Al Haris Dorong Revisi Regulasi Tata Ruang untuk Tingkatkan Kesejahteraan Daerah

Gubernur Al Haris Dorong Revisi Regulasi Tata Ruang untuk Tingkatkan Kesejahteraan Daerah

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In