Sarolangun,Bacajambi.id Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Sarolangun bersama Polsek jajaran, Sub Denpom TNI, serta Satpol PP melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan ini menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti penggunaan knalpot brong, penyakit masyarakat (pekat), balap liar, geng motor, aksi 3C (curat, curas, dan curanmor), premanisme, serta bentuk kriminalitas lainnya.
KRYD dilaksanakan selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu (21–23 Agustus 2026), pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB, di wilayah hukum Polres Sarolangun dan Polsek jajaran.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto, M.H. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan untuk menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalur 2 Kota Sarolangun, Simpang Kantor Bupati, Laman Besamo, Ancol Sarolangun, Pasar Sarolangun, serta titik-titik rawan lainnya di wilayah hukum Polsek jajaran.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli secara mobile dan stasioner, disertai razia serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan dialog bersama masyarakat. Petugas menyampaikan pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan informasi, masukan, dan keluhan terkait situasi keamanan.
Petugas turut memberikan imbauan kepada para pemuda dan remaja agar tidak melakukan balap liar, konvoi kendaraan, menggunakan knalpot brong, mengonsumsi minuman keras, maupun terlibat dalam geng motor atau aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap personel, diterapkan sistem buddy system dengan melibatkan fungsi Reskrim dan Resnarkoba dalam mendukung patroli.
Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan tidak memenuhi kelengkapan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas serta menindak pelanggaran sesuai aturan.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 98 unit sepeda motor yang tidak lengkap dan/atau menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Seluruhnya dikenakan sanksi tilang sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas pelanggar masih berstatus pelajar.
Dalam proses penertiban, petugas menemukan berbagai alasan dari pengendara untuk menghindari penindakan. Namun demikian, pemeriksaan tetap dilakukan secara humanis, tegas, dan profesional sesuai ketentuan.
Penertiban ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Polres Sarolangun juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari. Generasi muda diharapkan tidak terlibat dalam balap liar, geng motor, maupun aktivitas berbahaya lainnya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto, M.H., menegaskan bahwa kegiatan preventif dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Kabag Ops.
Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan dan sinergis, Polres Sarolangun berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
(Jtx)











