• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Kasus Pelayanan Puskesmas Singkut Ditunda

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
27 Agustus 2026
in KESEHATAN
0
Sidang Perdana Kasus Pelayanan Puskesmas Singkut Ditunda

 

 

READ ALSO

Dokter Maju Singkut Jemput Bola, Layani Pengobatan Gratis Warga Desa Payolebar

WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

ADVERTISEMENT

Sarolangun, Bacajambi.id – 27 Agustus 2026 Sidang perdana kasus pelayanan kesehatan di Puskesmas Singkut yang digelar di Pengadilan Negeri Sarolangun resmi ditunda. Penundaan dilakukan setelah hakim pimpinan sidang menilai pihak tergugat, yakni Kepala Puskesmas Singkut drg. Hendri Naldinata, MM, belum melengkapi persyaratan administrasi untuk menjalani sidang pertama.

 

Saat dikonfirmasi, drg. Hendri Naldinata, MM, menjelaskan bahwa pihaknya belum sepenuhnya memahami kelengkapan yang dibutuhkan pada sidang perdana tersebut.

 

ADVERTISEMENT

“Kami memang belum mengetahui secara lengkap persyaratan yang harus dipenuhi pada sidang pertama. Namun, setelah mendapat penjelasan dari hakim pimpinan sidang hari ini, kami akan segera mempersiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

 

Ia menambahkan, pihak tergugat akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dan menyiapkan dokumen untuk persidangan selanjutnya. Sidang tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Sarolangun.

 

“Kami memastikan akan hadir kembali pada sidang berikutnya dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kami berkomitmen menjalani perkara ini secara perdata sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

(Jtx)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Dokter Maju Singkut Jemput Bola, Layani Pengobatan Gratis Warga Desa Payolebar
KESEHATAN

Dokter Maju Singkut Jemput Bola, Layani Pengobatan Gratis Warga Desa Payolebar

WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
KESEHATAN

WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

BPJS Kesehatan Kota Jambi Bayar Klaim Rp179 Miliar di Awal 2026, Warga Makin Aktif Berobat
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Kota Jambi Bayar Klaim Rp179 Miliar di Awal 2026, Warga Makin Aktif Berobat

Bupati Merangin Pantau Pembangunan Gedung Cytotoxic dan Gedung Cath Lab di RSU Kol Abundjani Bangko 
Daerah

Bupati Merangin Pantau Pembangunan Gedung Cytotoxic dan Gedung Cath Lab di RSU Kol Abundjani Bangko 

Ada Beberapa Warga di Kabupaten Merangin usianya Masih Muda Alami Depresi Jalan Terus, Semoga ada Perhatian dari Pihak Terkait 
Daerah

Ada Beberapa Warga di Kabupaten Merangin usianya Masih Muda Alami Depresi Jalan Terus, Semoga ada Perhatian dari Pihak Terkait 

FKBI Minta Pemerintah Lakukan Moratorium Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
KESEHATAN

FKBI Minta Pemerintah Lakukan Moratorium Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Pertamina EP Bantu Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Jambi

Pertamina EP Bantu Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Perkara Chromebook  Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Perkara Chromebook  Kemendikbudristek

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Matangkan Strategi Arus Balik Idulfitri 2025

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Matangkan Strategi Arus Balik Idulfitri 2025

1.375 Orang PPPK Penuh Waktu dilantik  Bupati Merangin

1.375 Orang PPPK Penuh Waktu dilantik  Bupati Merangin

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Kedua kalinya, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan PIN Emas dari Kapolri

Kedua kalinya, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan PIN Emas dari Kapolri

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke Hak Milik

Wagub Sani Apresiasi Peresmian Program Dokter Spesialis UNJA, Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Jambi

Wagub Sani Apresiasi Peresmian Program Dokter Spesialis UNJA, Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan Jambi

Waga SAD Kena Peluru Nyasar Saat Berburu Polisi Lakukan Penyelidikan

Waga SAD Kena Peluru Nyasar Saat Berburu Polisi Lakukan Penyelidikan

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In