• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 30, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Serahkan 3 Tersangka Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123o BT

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Desember 2025
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Serahkan 3 Tersangka Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123o BT

Jakarta – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Orditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Tim Penuntut Koneksitas, Senin (1/12/2025)

“Adapun serahterima Tahap II tersebut terkait dengan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123o BT pada kementerian pertahanan tahun 2012 sampai dengan tahun 2021,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kemedia dalam rilisnya.

READ ALSO

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif ‎

Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Kasus Narkotika

Adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka Laksda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 (selaku PPK).
2. Tersangka TAVH selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit (selaku tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK)
3. Tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo International.

Sebagai informasi, kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:
Pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan Tersangka GKS (Direktur Utama Navayo Internasional AG) selaku penyedia barang, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000;

Bahwa kontrak kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010) yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Berdasarkan hasil penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar USD 21.384.851,89 (dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu dolar delapan puluh sembilan sen) atau Rp306.829.854.917,72 (tiga ratus enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh dua sen) kurs dolar per tanggal 15 Desember 2021 yang terdiri dari:

Pembayaran pokok sebesar USD 20.901.209,9 (dua puluh juta sembilan ratus satu dua ratus sembilan dolar sembilan sen) dan;
 Bunga USD 483.642,74 (empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua dolar tujuh puluh empat sen) per tanggal 15 Desember 2021.

Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh Tersangka GKS selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021) dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis.

Untuk diketahui, perkara ini displitsing menjadi dua berkas yakni:
1. Tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan Tersangka TAVH status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba;
2. Tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, tidak ditahan karena masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan disidangkan secara In Absentia.

Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka yakni:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tugas).

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Pengadaan Satelit Slot orbit 123o BTPenyerahan Tersangka Tahap IITim Penyidik Koneksitas

Related Posts

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif  ‎
HUKRIM

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif ‎

Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Kasus Narkotika
Daerah

Kanwil Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Kasus Narkotika

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Inisial RB Diduga Main Ekstasi, Polisi Sita 536 Butir Barang Bukti
Daerah

Oknum Pejabat Ditjenpas Jambi Inisial RB Diduga Main Ekstasi, Polisi Sita 536 Butir Barang Bukti

‎Tidak Cukup dengan Pasang Jammer, Kalapas Sarolangun Pasang CCTV di Tiap Kamar Blok Hunian WB
HUKRIM

‎Tidak Cukup dengan Pasang Jammer, Kalapas Sarolangun Pasang CCTV di Tiap Kamar Blok Hunian WB

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut
Pemerintahan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah
NASIONAL

Aksi Heroik Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir Dihadiahkan Umrah

Next Post
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA di Wilayah Medan Sumatera Utara

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA di Wilayah Medan Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemerintah Kabupaten Merangin Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Tindak Lanjut MCSP KPK

Pemerintah Kabupaten Merangin Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Tindak Lanjut MCSP KPK

Jasa Raharja Ikut Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Jawa Barat, Siapkan 25 Pos Pelayanan Terpadu

Jasa Raharja Ikut Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Jawa Barat, Siapkan 25 Pos Pelayanan Terpadu

Walikota Kota Jambi Maulana Laksanakan Mou dengan Pemda Kerinci

Walikota Kota Jambi Maulana Laksanakan Mou dengan Pemda Kerinci

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In