MUARO JAMBI — Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (16/04/2026). Rombongan dipimpin Robinson Sirait dan diterima secara resmi oleh jajaran BK DPRD DKI Jakarta.
Kunjungan difokuskan pada pendalaman mekanisme penegakan Peraturan DPRD tentang kode etik, khususnya penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan atau anggota dewan. Robinson mengatakan tujuan kunjungan adalah membandingkan regulasi dan tata beracara sidang BK untuk memperkuat akuntabilitas setiap tahapan proses persidangan.
“Kami ingin memastikan penyusunan kode etik di Muaro Jambi memiliki standar yang kuat, objektif, dan transparan. Pengalaman DPRD DKI Jakarta dalam mengelola dinamika internal menjadi referensi berharga bagi kami,” ujar Robinson.
Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi prosedur penerimaan aduan masyarakat dan validasi bukti awal; tata cara pemanggilan saksi serta pembelaan teradu; mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat pleno BK; dan penentuan parameter kategori pelanggaran (ringan, sedang, berat) sesuai Peraturan DPRD.
Dalam sesi pemaparan, BK DPRD DKI Jakarta menjelaskan jenis sanksi yang dihasilkan dari proses sidang etik, antara lain:
-
Sanksi moral: pernyataan permohonan maaf secara lisan atau tertulis.
-
Sanksi administratif: teguran tertulis yang ditembuskan ke partai politik terkait.
-
Rekomendasi pemberhentian: untuk pelanggaran berat yang mencoreng marwah lembaga, termasuk rekomendasi pemberhentian sebagai anggota dewan atau pencopotan dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD).
Kunjungan ini diharapkan menjadi fondasi bagi BK DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam menyusun draf Kode Etik yang lebih komprehensif demi menjaga kehormatan dan martabat wakil rakyat di Bumi Sailun Salimbai.











