Sarolangun,Bacajambi.id Tim gabungan Macan Pseko dan Serigala Kota Polres Sarolangun bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sarolangun. Seorang pemuda berinisial M. AP alias Yogi (20) berhasil diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan polisi terkait aksi pencurian yang terjadi di wilayah RT 008, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, tepatnya di lokasi pembangunan penginapan dan sekitar Cafe Aspa.
Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, S.Pd. menerangkan, aksi pencurian terjadi beberapa kali. Salah satu kejadian berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pekerja di lokasi pembangunan melaporkan kehilangan empat unit telepon seluler, yakni Oppo A1K, Vivo Y27, Itel dan Vivo A19, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Pencurian kembali terjadi pada Senin (10/8/2026) di lokasi yang sama. Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Proses penangkapan dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., M.H. bersama Tim Macan Pseko yang memberikan dukungan kepada Polsek Sarolangun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka Yogi berada di Lapangan Sriwijaya, Kelurahan Pasar Sarolangun. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui salah satu barang hasil curian, yakni HP Oppo A1K, telah dijual kepada seseorang bernama Ibrahim yang berdomisili di Desa Sungai Abang dengan harga Rp1,7 juta.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap barang-barang hasil curian lainnya serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jtx)











