Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih harus bersabar karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 belum bisa dibayarkan karena masih menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan.
Terkait hal tersebut menurut penjelasan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin, Alex Sander mengatakan untuk Rancangan Peraturan Bupati telah selesai direviu di Provinsi Jambi dan rekomendasi Peraturan Bupati (sudah) selesai dan saat ini sedang dilakukan revisi di bagian Organisasi Setda Merangin untuk penetapan Surat Keputusan (SK) besaran TPP
“Revieu TPP ASN Merangin sudah rampung di Provinsi Jambi dan saat ini sedang di bahas oleh bagian Organisasi Setda Merangin terkait revisi SK besaran TPP, “kata Alex menjelaskan ke media ini, Minggu (15/3/2026) melakui sambungan telepon
Selanjutnya media ini minta tanggapan ke Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Merangin Kiki Yanita menjelaskan bahwa benar saat ini rekomendasi Peraturan Bupati (Perbup) dari Provinsi Jambi sudah siap dan saat ini tinggal ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nya dan lanjut penertiban Surat Keputusan (SK) besaran.
“Alhamdulilah. Peraturan Bupati (Perbup) dari Provinsi Jambi sudah siap dan saat ini tinggal ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan penertiban Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati terkait besaran,”jelas Kiki Yanita menyampaikan ke media ini melakui sambungan telepon, Minggu (15/3)
Lanjut ia mengatakan untuk TPP ASN Merangin tahun 2026 berkurang bila dibandingkan tahun sebelumnya lebih kurang 50 persen dengan frekwensi akan dibayarkan 12 bulan. (tugas)











