• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

R3daksi by R3daksi
12 Februari 2025
in RAGAM
0
Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif memastikan bahwa fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerja.

Aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Zudan Arif menuturkan bahwa pada Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan _Flexible Working Arrangement_ (FWA).

Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerjanya. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” terang Kepala BKN, Minggu (09/02/2025) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21 tahun 2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Lebih lanjut menurut Zudan dalam hal Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN ini, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun demikian Zudan Arif juga mengungkapkan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.

Terakhir Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok. “Formula 2 hari _Work From Anywhere_ (WFA) dan 3 hari _Work From Office_ (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi serta berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tegas Zudan Arif. (tugas).

ADVERTISEMENT
Tags: ASNBKNFleksibel/Flexible Working ArrangementKepala BKNPenyesuaian Pola Kerja KedinasanZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat ‘Baik’ dengan Capaian 85,76%

Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat 'Baik' dengan Capaian 85,76%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Walikota Jambi Maulana Dorong Lokalisasi Pucuk Jadi Centra Olahraga

Walikota Jambi Maulana Dorong Lokalisasi Pucuk Jadi Centra Olahraga

Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Merangin Alihkan Pembelajaran Daring Selama 3 Hari

Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Merangin Alihkan Pembelajaran Daring Selama 3 Hari

194 Jemaah Haji Kabupaten Merangin Tahun 2025 Kloter 20 Kembali Dengan Selamat 

194 Jemaah Haji Kabupaten Merangin Tahun 2025 Kloter 20 Kembali Dengan Selamat 

Pertumbuhan Berkelanjutan di Seluruh Lini Bisnis, Elnusa Catatkan Kinerja Solid di Kuartal I 2025

Pertumbuhan Berkelanjutan di Seluruh Lini Bisnis, Elnusa Catatkan Kinerja Solid di Kuartal I 2025

Kukuhkan Paskibraka Kota Jambi, Maulana: Simbol Persatuan, Disiplin, serta Semangat Nasionalisme

Kukuhkan Paskibraka Kota Jambi, Maulana: Simbol Persatuan, Disiplin, serta Semangat Nasionalisme

Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025

Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025

Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut dan Sumbar Menjadi 442 Jiwa dan 402 Belum ditemukan 

Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut dan Sumbar Menjadi 442 Jiwa dan 402 Belum ditemukan 

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid di Jangkat

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid di Jangkat

Pansel JPT Pratama Umumkan Seleksi Terbuka 9 Jabatan Eselon II Kabupaten Merangin

Pansel JPT Pratama Umumkan Seleksi Terbuka 9 Jabatan Eselon II Kabupaten Merangin

Putusan MK, Permohonan Kabur, PHPU Wali Kota Sungai Penuh Tidak Dapat Diterima

Putusan MK, Permohonan Kabur, PHPU Wali Kota Sungai Penuh Tidak Dapat Diterima

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In