• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jelang PPDB, KPK Minta Kepala Daerah Terbitkan Surat Edaran Cegah Praktek Suap dan Gratifikasi di Sektor Pendidikan 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
12 Juni 2025
in NASIONAL
0
KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Jakarta – Menjelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) minta kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE)  pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru.

Adapun hal itu berangkat dari sejumlah temuan KPK, yang terpotret dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28% pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Angka tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65%. Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan tinggi.

Selain mendorong terbitnya surat edaran, sebagaimana tertuang dalam pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025, KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru.

“Langkah ini sebagai upaya KPK dalam mendorong transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru. Terlebih penyelenggaraan PPDB akan segera dimulai pada bulan ini,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada media, Kamis (12/6/2025) dalam rilisnya. (tugas).

Tags: Juru Bicara KPKKepala DaerahKPKPencegahan KorupsiSektor PendidikanSurat Edaran

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Menteri Dalam Negeri  Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

Menteri Dalam Negeri  Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gandeng Jurnalis, Sinsen Gelar Workshop Bedah Teknologi Honda

Gandeng Jurnalis, Sinsen Gelar Workshop Bedah Teknologi Honda

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2023

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2023

Terkait Sawah Jadi Lokasi PETI, Wabup Bakhtiar: Kita Sudah Koordinasi dengan Forkompinda

Terkait Sawah Jadi Lokasi PETI, Wabup Bakhtiar: Kita Sudah Koordinasi dengan Forkompinda

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In