• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Helen Dian Krisnawati dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi

R3daksi by R3daksi
24 Juli 2025
in HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Helen Dian Krisnawati dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana iati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/07/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut mati kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

READ ALSO

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

ADVERTISEMENT

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan ⁰ narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.

Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

“Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi,”jelas Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Kamis (22/7/2025) dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya.

“Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”imbuhnya. (tugas)

ADVERTISEMENT
Tags: Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Negeri JambiKejaksaan Tinggi JambiTerdakwa Kasus NarkotikaTuntutan Mati

Related Posts

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

Next Post
Sukses Harumkan Kota Jambi, Walikota Maulana Serahkan Hadiah Kepada Ratusan Siswa SMP

Sukses Harumkan Kota Jambi, Walikota Maulana Serahkan Hadiah Kepada Ratusan Siswa SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

‎  ‎  ‎Pengamanan Aksi Damai Suku Anak Dalam (SAD) Terkendali Aman Dan Kondusif Dengan Sentuhan Kemanusiaan  ‎

‎ ‎ ‎Pengamanan Aksi Damai Suku Anak Dalam (SAD) Terkendali Aman Dan Kondusif Dengan Sentuhan Kemanusiaan ‎

Jelang Puasa Ramadhan, Wabup Khafid Moein Pantau Harga Sembako

Jelang Puasa Ramadhan, Wabup Khafid Moein Pantau Harga Sembako

DPRD Kota Jambi Segera Gelar RDP Bahas Polemik Sampah, Respons Cepat Keluhan Warga

DPRD Kota Jambi Segera Gelar RDP Bahas Polemik Sampah, Respons Cepat Keluhan Warga

Wagub Sani Apresiasi 5 Ranperda Inisiatif DPRD, Dorong Tata Kelola dan Ekonomi Daerah

Wagub Sani Apresiasi 5 Ranperda Inisiatif DPRD, Dorong Tata Kelola dan Ekonomi Daerah

Menko Pangan Zulkifli Hasan Imbau Kepala Daerah Tindak Lanjuti Pembentukan Kopdes Merah Putih 

Menko Pangan Zulkifli Hasan Imbau Kepala Daerah Tindak Lanjuti Pembentukan Kopdes Merah Putih 

Jasa Raharja Jambi dan Pegadaian Teken Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

Jasa Raharja Jambi dan Pegadaian Teken Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

BKPSDMD Merangin Persiapkan Aplikasi SIMPEG untuk Melaksanakan Pengelolaan ASN Sistem Merit 

BKPSDMD Merangin Persiapkan Aplikasi SIMPEG untuk Melaksanakan Pengelolaan ASN Sistem Merit 

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia

Gubernur Al Haris Saksikan Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Gubernur Al Haris Saksikan Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkab Batanghari Gelar Upacara Bersama

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkab Batanghari Gelar Upacara Bersama

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In