• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

R3daksi by R3daksi
27 Februari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Tersangka baru, satu orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Tersangka,”kata Asep Guntur Rahayu.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Lanjut Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pasca peristiwa tertangkap tangan pada 4 Februari 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, baik melaluipemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, dan pihak lainnya, maupunkegiatan penggeledahan.

Dalam proses penyidikan tersebut, diketahui bahwa sejak November 2024, Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukaidan para importir atas perintah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa Asmoaji (SA) tersebut, disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house” yang telah disewa Salisa Asmoaji (SA) sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan Sisprian Subiaksono (SIS)

Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.

Uang yang dikumpulkan dan kelola
Salisa Asmoaji (SA), diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Pada awal Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo (BBP) memerintahkan
Salisa Asmoaji (SA), untuk “membersihkan”safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Salisa Asmoaji (SA) kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satuapartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Dimana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai matauang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 (lima) buah koper

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman Bayu Prasojo (BBP) dan Sisprian Subiaksono (SIS) secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya Sdr. BBP, disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”jelas Asep Guntur

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari s.d 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (tugas).

Tags: Asep Guntur RahayuDeputy Penindakan dan EksekusiDirektorat Jenderal Bea CukaiKasus KorupsiKementerian. KeuanganKorupsi Impor BarangKPKPenetapan Tersangka

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Lewat Program SENJA KARSA, PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

Lewat Program SENJA KARSA, PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda

Tahun 2025, KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,40 Miliar

Waka II DPRD Sarolangun Kecewa Atas Tak Hadirnya Perusahaan Batubara yang Ada di Kabupaten Sarolangun

Waka II DPRD Sarolangun Kecewa Atas Tak Hadirnya Perusahaan Batubara yang Ada di Kabupaten Sarolangun

Honda Vario 160 Jadi Lebih Terjangkau, Cek Promonya Sekarang

Honda Vario 160 Jadi Lebih Terjangkau, Cek Promonya Sekarang

kerja sama Tim Macan Pseko dan Reskrim Polsek Pauh Amankan Dua Pelaku Begal Di Kecamatan Pauh

kerja sama Tim Macan Pseko dan Reskrim Polsek Pauh Amankan Dua Pelaku Begal Di Kecamatan Pauh

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In