• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tanggapi Pengajuan Praperadilan yang Diajukan Sekjen DPR RI 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
8 Maret 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung

Jakarta – Praperadilan yang Diajukan Sekjen DPR  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka Indra Iskandar (IS) selaku Sekjen DPR, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

“Sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum, KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Minggu (8/3/2026) dalam rilisnya.

READ ALSO

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Creative Financing

Mendagri Dorong Optimalisasi APBD dan Kendalikan Inflasi 

lanjut ia menjelasan, upaya praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.

Meskipun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali, KPK tetap memandangnya sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati.

“KPK tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Budi.

Dalam proses penanganannya, auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan.

“KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, sebagai bentuk pelibatan dan fungsi kontrol publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,”imbuhnya. (tugas)

Tags: Jubir KPKKasus KorupsiKPKPraperadilan Sekjen DPRSekjen DPR Indra Iskandar

Related Posts

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Creative Financing
NASIONAL

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Creative Financing

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda dan Hindari Korupsi 
NASIONAL

Mendagri Dorong Optimalisasi APBD dan Kendalikan Inflasi 

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati H M Syukur Intruksikan Stop Segala Bentuk Pungli
Daerah

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati H M Syukur Intruksikan Stop Segala Bentuk Pungli

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 
Daerah

Polda Jambi Gelar Upacara PTDH, Empat Personel Diberhentikan Tidak Dengan Hormat 

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI
HUKRIM

Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

Next Post
Parah! Lapas Sarolangun Jebol Gegara Narkoba dan Miras: Kepala KPLP dan 22 Warga Binaan Terlibat

Parah! Lapas Sarolangun Jebol Gegara Narkoba dan Miras: Kepala KPLP dan 22 Warga Binaan Terlibat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Peluang Bisnis Menjadi Bengkel Resmi AHASS

Peluang Bisnis Menjadi Bengkel Resmi AHASS

RDP PT Superhome, Anggota DPRD Batanghari Soroti Ketidakhadiran Sejumlah OPD

RDP PT Superhome, Anggota DPRD Batanghari Soroti Ketidakhadiran Sejumlah OPD

Rider Yamaha Sang Juara Dunia, Aldi Satya Mahendra, Kembali ke Indonesia Bawa Pulang Trofi!

Rider Yamaha Sang Juara Dunia, Aldi Satya Mahendra, Kembali ke Indonesia Bawa Pulang Trofi!

SPPG Simpang 3 Sipin Bantah Buang Limbah

SPPG Simpang 3 Sipin Bantah Buang Limbah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In