Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap. Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) dan penerimaan lainya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (14/3/2026)
Penetapan tersangka setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK pada hari Jumat (13/3/2026).
“KPK menyampaikan informasi kegiatan penyelidikan tertutup peristiwa tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi, dan telah ditemukan bukti permulaan cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap,”kata Asep Guntur Rahayu Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Peristiwa tertangkap tangkap tangan bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Bahwa Syamsul Auliya Rachman (AUL) selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447H/ 2026M, memerintahkan Sdr. Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) kemudian bersama-sama dengan Sdr. Sumbowo (SUM) selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Sdr.
Ferry Ardhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Sdr.Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Sumbowo (SUM), Ferry Ardhi Dharma (FER) dan Budi Santoso (BUD) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan “target setoran” mencapai Rp750 juta.
Dimana Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta s.d.Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry Ardhi Dharma (FER). Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada Ferry Ardhi Dharma (FER) untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.
Kemudian, Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap turut memberikan perintah kepada Sumbowo (SUM), Ferry Ardhi Dharma (FER) dan Budi Santoso (BUD) untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Syamsul Auliya Rachman (AUL) Bupati Cilacap terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026.
Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh
Sumbowo (SUM), Ferry Ardhi Dharma (FER) dan Budi Santoso (BUD) sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, dalam periode tanggal 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Ardhi Dharma (FER) dengan total mencapai Rp610 juta. Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan Ferry Ardhi Dharma (FER) kepada Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekda Cilacap.
“Adakun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026, Tim KPK mengamankan total dua puluh tujuh (27) orang di wilayah Kabupaten Cilacap,”jelas Asep Guntur.
Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal kepada para pihak yang diamankan tersebut di Polres Banyumas. Selanjutnya, tiga belas (13) orang diantaranya dibawa ke Jakarta pada malam harinya untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun 13 (tiga belas) orang yang dibawa ke Jakarta yaitu:
1) Syamsul Auliya Rachman (AUL) Bupati Cilacap periode 2025-2030
2) Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap
3) Sumbowo (SUM) selaku Asisten I Kabupaten Cilacap,
4) Ferry Ardhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap,
5) Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap
6) Wahyu (WY)! selaku Kepala Dinas PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap
7) Rosalina (RS) selaku Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap
8) Sigit ( SGT) selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
9) Paiman (PMN) selaku Kepala DInas; Pendidikan Kabupaten Cilacap
10) Hasanudin (HSN) selaku Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap
11) Rochman (ROC) selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap
12) Wahyu Indra (WI) selaku Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap
13) Bambang (BBG) selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta.Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry Ardhi Dharma (FER) dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,”jelas Asep Guntur.
Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh Ferry Ardhi Dharma (FER) dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya
Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Dimana, Syamsul Auliya Rachman (AUL) Bupati Cilacap diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Eksternal.
Asep Guntur menyampaikan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ketahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu:
1. Sdr. Syamsul Auliya Rachman (AUL) Bupati Cilacap selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030
2. Sdr. Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret s.d. 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”ujar Asep Guntur
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep Guntur menegaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya jelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritasj abatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalambentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,”tegasnya. (tugas)











