• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juli 10, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
27 Maret 2026
in HUKRIM
0
‎Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

 

‎

READ ALSO

‎Binmas Polres Sarolangun Beri Penyuluhan di SMAN 11

‎Satresnarkoba Polres Sarolangun Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku dan Senpi Rakitan

‎Sarolangun,Bacajambi.id 27 Maret 2026 Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

‎

‎Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

‎

‎Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 23 Maret 2026, terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

‎

‎Pelapor dalam perkara ini adalah Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VIII. Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial S.T.E, warga desa yang sama.

‎

‎Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS(27), warga Kabupaten Bungo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

‎

‎Kronologis kejadian.

‎Peristiwa bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan diduga dibujuk untuk menemui tersangka. Karena merasa takut, korban kemudian mendatangi mobil tersangka yang berada di depan bangunan Koperasi Merah Putih Desa Bangun Jayo.

‎

‎Setelah korban masuk ke dalam mobil, tersangka membawa korban pergi meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan hubungan badan dengan korban.

‎

‎Korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga tersangka. Pada sore hari, korban kembali dibawa ke wilayah Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja tersangka di sebuah kandang ayam, di mana tersangka kembali diduga melakukan perbuatan serupa.

‎

‎Keesokan harinya, korban akhirnya ditemukan oleh keluarga korban dan dibawa pulang.

‎

‎Pada Senin, 23 Maret 2026, keluarga tersangka sempat datang untuk melakukan perundingan dan mengusulkan agar tersangka dinikahkan dengan korban. Namun pihak keluarga korban menolak dan memilih melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sarolangun.

‎

‎Pernyataan kapolres.

‎Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara serius dan profesional.

‎

‎“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masa depan generasi muda. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wendy Oktariansyah.

‎

‎Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

‎

‎

‎Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

‎

‎“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun,” jelas AKP Yosua Adrian.

‎

‎

‎Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII berhasil mengamankan tersangka inisial MS(27).

‎

‎Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‎

‎

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

‎1 unit handphone milik korban merek Realme warna abu-abu

‎1 unit handphone milik tersangka merek Tecno Spark Go 2

‎1 unit mobil Toyota Calya warna coklat metalik dengan nomor polisi BK 1420 AFR

‎

‎

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

‎

‎Proses Hukum Berlanjut

‎Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎

‎(Jhontrex)

Related Posts

‎Binmas Polres Sarolangun Beri Penyuluhan di SMAN 11
HUKRIM

‎Binmas Polres Sarolangun Beri Penyuluhan di SMAN 11

‎Satresnarkoba Polres Sarolangun Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku dan Senpi Rakitan
HUKRIM

‎Satresnarkoba Polres Sarolangun Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku dan Senpi Rakitan

‎Kapolres Sarolangun Resmikan Program Bedah Rumah untuk Sdri. Jawariah di Pelawan  ‎
HUKRIM

‎Kapolres Sarolangun Resmikan Program Bedah Rumah untuk Sdri. Jawariah di Pelawan ‎

‎Polsek Pauh Hadir Saat Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Batang Tembesi
HUKRIM

‎Polsek Pauh Hadir Saat Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Batang Tembesi

‎Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Sarolangun Berlangsung Khidmat, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat  ‎  ‎
HUKRIM

‎Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Sarolangun Berlangsung Khidmat, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat ‎ ‎

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
HUKRIM

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

Next Post
Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idulfitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak–Bakau

Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idulfitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak–Bakau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

SK CPNS Formasi Tenaga Teknis 2024  Kabupaten Merangin dijadwalkan diserahkan 11 Juni 2025

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Bahas Penguatan Perpustakaan, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Perpustakaan Nasional

Presiden Prabowo Sampaikan Delapan Agenda Prioritas RAPBN 2026, Dari Pangan hingga Investasi

Presiden Prabowo Sampaikan Delapan Agenda Prioritas RAPBN 2026, Dari Pangan hingga Investasi

Ny Hj.Risha Fitria Hurmin Resmi Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Sarolangun 2025

Ny Hj.Risha Fitria Hurmin Resmi Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Sarolangun 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In