Sarolangun,Bacajambi.id Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sarolangun kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan personel dengan menggelar sidang disiplin terhadap seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
Sidang disiplin tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Sipropam Polres Sarolangun. Persidangan dipimpin oleh Kompol Sumarno Berutu, S.H., dengan didampingi Kompol Pujiarso, S.H. dan Kompol Angga Luvyanto, M.H. sebagai pendamping pimpinan sidang.
Pelaksanaan sidang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, serta laporan polisi dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan.
Dalam persidangan, penuntut menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, penyampaian tuntutan, pembelaan, hingga pembacaan putusan.
Terduga pelanggar disangka melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin serta menghindari tanggung jawab dinas.
Dalam fakta persidangan, terdapat hal yang meringankan, antara lain yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif, serta dinilai masih dapat dibina. Namun, terdapat pula hal yang memberatkan karena sebelumnya pernah menjalani hukuman disiplin dan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sehingga dinilai belum menunjukkan kepatuhan optimal terhadap aturan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam menegakkan aturan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan disiplin diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk terus menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai nilai-nilai Polri Presisi.
Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh anggota akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.
(Jtx)











