• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

Sipropam Polres Sarolangun Sidangkan Anggota, Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Internal

R3daksi by R3daksi
4 Agustus 2026
in HUKRIM
0
Sipropam Polres Sarolangun Sidangkan Anggota, Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Internal

 

 

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Sarolangun,Bacajambi.id Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sarolangun kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan personel dengan menggelar sidang disiplin terhadap seorang anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.

 

Sidang disiplin tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Sipropam Polres Sarolangun. Persidangan dipimpin oleh Kompol Sumarno Berutu, S.H., dengan didampingi Kompol Pujiarso, S.H. dan Kompol Angga Luvyanto, M.H. sebagai pendamping pimpinan sidang.

 

Pelaksanaan sidang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, serta laporan polisi dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan.

 

Dalam persidangan, penuntut menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran. Seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, penyampaian tuntutan, pembelaan, hingga pembacaan putusan.

 

Terduga pelanggar disangka melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin serta menghindari tanggung jawab dinas.

 

Dalam fakta persidangan, terdapat hal yang meringankan, antara lain yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif, serta dinilai masih dapat dibina. Namun, terdapat pula hal yang memberatkan karena sebelumnya pernah menjalani hukuman disiplin dan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sehingga dinilai belum menunjukkan kepatuhan optimal terhadap aturan.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.

 

Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam menegakkan aturan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan disiplin diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk terus menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai nilai-nilai Polri Presisi.

 

Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh anggota akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.

(Jtx)

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gali Inspirasi UMKM, Bupati Tanjab Barat dan Ketua Dekranasda Sambangi Kota Samarinda

Gali Inspirasi UMKM, Bupati Tanjab Barat dan Ketua Dekranasda Sambangi Kota Samarinda

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

OJK, Komdigi dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod dibatalkan, Menteri ATR/BPN Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod dibatalkan, Menteri ATR/BPN Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In