• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Instruksikan Pemda Koordinasi dengan Penegak Hukum Tegakkan Sanksi bagi Ormas yang Melanggar Aturan 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
30 Mei 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Kemendagri Instruksikan Pemda Koordinasi dengan Penegak Hukum Tegakkan Sanksi bagi Ormas yang Melanggar Aturan 

Solok – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus mematuhi aturan yang berlaku. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas.

Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

READ ALSO

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pembentukan Satgas tersebut agar dapat dilaksanakan pula oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima sebagai narasumber pada program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: “Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (29/5/2025).

Ia membeberkan, Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

Kemendagri, kata dia, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Menurutnya, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tambahnya.

Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum. Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” tandas Bima. (tugas).

Tags: Bima Arya Sugiarto.PemdaTegakkan Sanksi bagi Ormas yang Melanggar AturanWakil Menteri Dalam Negeri

Related Posts

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
Daerah

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
NASIONAL

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran 
NASIONAL

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH

Next Post
Tutup Munas APKASI, Wamendagri Ribka Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas Menuju Indonesia Emas 2045

Tutup Munas APKASI, Wamendagri Ribka Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kemas Faried Alfarelly: Tim Satgas Pangan Terus Pantau, Pemkot Segera Lakukan Operasi Pasar

Kemas Faried Alfarelly: Tim Satgas Pangan Terus Pantau, Pemkot Segera Lakukan Operasi Pasar

Pemkab Tanjab Timur Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Pemkab Tanjab Timur Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

PHR Zona 1 Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

PHR Zona 1 Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In