• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Kemendagri Instruksikan Pemda Koordinasi dengan Penegak Hukum Tegakkan Sanksi bagi Ormas yang Melanggar Aturan 

R3daksi by R3daksi
30 Mei 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Kemendagri Instruksikan Pemda Koordinasi dengan Penegak Hukum Tegakkan Sanksi bagi Ormas yang Melanggar Aturan 

Solok – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus mematuhi aturan yang berlaku. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan bersikap tegas terhadap ormas yang melampaui batas.

Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

ADVERTISEMENT

Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pembentukan Satgas tersebut agar dapat dilaksanakan pula oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” ujar Bima sebagai narasumber pada program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: “Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (29/5/2025).

Ia membeberkan, Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.

Kemendagri, kata dia, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Menurutnya, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.

ADVERTISEMENT

Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.

Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.

“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” tambahnya.

Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum. Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.

“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” tandas Bima. (tugas).

ADVERTISEMENT
Tags: Bima Arya Sugiarto.PemdaTegakkan Sanksi bagi Ormas yang Melanggar AturanWakil Menteri Dalam Negeri

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Next Post
Tutup Munas APKASI, Wamendagri Ribka Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas Menuju Indonesia Emas 2045

Tutup Munas APKASI, Wamendagri Ribka Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Solidaritas Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI

32 Perwira Tinggi TNI Resmi Sandang Pangkat Baru, Salahsatunya Kapuspen TNI

Kementerian ATR/BPN Akan Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan Gunakan Satelit

Kementerian ATR/BPN Akan Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan Gunakan Satelit

DPRD Batang Hari Bahas Tanggapan Ranperda Inisiatif-Revisi Perangkat Daerah Bersama Pemkab

DPRD Batang Hari Bahas Tanggapan Ranperda Inisiatif-Revisi Perangkat Daerah Bersama Pemkab

Rakornas Dukcapil 2025, Dirjen Dukcapil : Forum Strategis Perkuat Tata Kelola Data dan Keamanan Digital

Rakornas Dukcapil 2025, Dirjen Dukcapil : Forum Strategis Perkuat Tata Kelola Data dan Keamanan Digital

BPKAD Merangin Proses TPP ASN Dinas Dikbud Merangin Mei sampai Juni 2025, SP2D Sudah Diantar ke Pihak Bank

BPKAD Merangin Proses TPP ASN Dinas Dikbud Merangin Mei sampai Juni 2025, SP2D Sudah Diantar ke Pihak Bank

Pemkab Muaro Jambi MoU dengan Kantor Wilayah DITJEN Perbendaharaan

Pemkab Muaro Jambi MoU dengan Kantor Wilayah DITJEN Perbendaharaan

Tindaklanjuti Surat dari KPK, Inspektorat Merangin sudah Laporkan Jumlah Proyek Strategis, Pokir dan Hibah

Tindaklanjuti Surat dari KPK, Inspektorat Merangin sudah Laporkan Jumlah Proyek Strategis, Pokir dan Hibah

Mendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG dan Terbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ

Mendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG dan Terbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ

Bupati Fadhil Arief Pacu Transformasi Perkebunan Batang Hari, 254 Ribu Hektare Jadi Kekuatan Ekonomi Daerah

Bupati Fadhil Arief Pacu Transformasi Perkebunan Batang Hari, 254 Ribu Hektare Jadi Kekuatan Ekonomi Daerah

Aggota DPRD Sarolangun Nurdin Berikan Apresiasi Atas Program SPPG dan (MBG) DiKabuten Sarolangun

Aggota DPRD Sarolangun Nurdin Berikan Apresiasi Atas Program SPPG dan (MBG) DiKabuten Sarolangun

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In