Sarolangun,Bacajambi.id Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme anggota kepolisian, Polres Sarolangun menerima kegiatan pembinaan etika profesi Polri dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Subbid Wabprof ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap kode etik profesi Polri serta mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana di lingkungan kepolisian.
Dalam pembinaan tersebut, personel diberikan pemahaman terkait Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk pentingnya menjaga sikap, perilaku, serta tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan tugas Bidpropam yang berfungsi melakukan pengawasan internal, penegakan disiplin, dan pembinaan etika di lingkungan Polri .
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, guna menjaga kehormatan serta martabat institusi kepolisian di tengah masyarakat
.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh personel Polres Sarolangun dapat lebih memahami batasan dan standar perilaku dalam menjalankan tugas, serta mampu menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.
Dengan adanya kegiatan pembinaan etika profesi secara berkelanjutan, Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri yang berintegritas, profesional, dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Jtx)











